Bintan, Prolkn.id – Penjabat (PJ) Walikota, Hasan S.Sos akhirnya penuhi panggilan ke Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bintan untuk dimintai keterangan pada hari selasa, (02/04/2024).
Dilansir dari ulasan.co, pemeriksaan terhitung sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan itu, Hasan dicecar kurang lebih 33 pertanyaan oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Hasan usai menjalani pemeriksaan dari ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan di Bintan Buyu.
Sebanyak 33 pertanyaan yang diterima Hasan dari penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait dugaan sengketa lahan milik PT Expasindo berada di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Saat itu dirinya masih menjabat Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan sekitar tahun 2016 lalu.
“Jabatan struktural saya di Kabupaten Bintan. Kita diundang sebagai saksi dimintai keterangan terhadap permasalahan lahan itu. Sudah saya berikan keterangan yang saya ketahui dan saya jalankan,” ucap dia.
Kepengurusan administrasi surat tanah salah satu tugas pokok fungsi dirinya saat menjabat Lurah Sei Lekop maupun Camat Bintan Timur saat itu.
Diwaktu yang terpisah Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Sudah tadi, statusnya sebagai saksi,” pungkas Alson. (*/red)