Jakarta, Prolkn.id – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA), akan bertransformasi beralih sebagai tempat yang tidak hanya melayani umat islam saja, KUA akan dijadikan juga tempat pencatatan pernikahan semua agama tanpa terkecuali.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya saat dilansir tim prolkn.id di situs Kemenag (Kementerian Agama), pada Minggu, (25/02/2024).
Pernyataan Menteri Agama Yaqut, disampaikan dalam rapat kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.

Menteri Agama mengharapkan dengan semakin berkembangnya kemampuan KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan agama selain Islam, maka integrasi data perkawinan dan perceraian menjadi lebih baik.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” ucap Yaqut.
Yaqut juga mengharapkan agar aula KUA dapat dijadikan sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan untuk mendirikan tempat ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial dan lainnya.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ujar Yaqut.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya akan membuka KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan lintas agama pada tahun 2024.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” terang Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin. (*/red)