Batam, Prolkn.id – Sat Reskrim Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fitriyani (35), wanita asal Tanjungbatu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang ditemukan dalam keadaan tinggal tengkorak dan tulang belulang, Kampung Teluk Air Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/01/2024).
Gelar rekontruksi dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni, di Sekupang, Jembatan 2 Barelang, dan Kampung Teluk Air Kelurahan Setokok Kecamatan Bulang.
Dalam gelar rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka, Zul Herwan untuk melakukan reka ulang perbuatannya.

Tersangka Zul Herwan alias Yusri memperagakan aksi kejinya saat melakukan rekonstruksi di beberapa lokasi di Batam.
Dengan mengenakan baju tahanan warna orange, Zul Herwan memperagakan satu persatu aksi pembunuhan mulai dari menjemput Fitriyani (35) di Halte Pelabuhan Sekupang hingga mencekiknya di kebun di Teluk Air, Setokok.
Ada 20 adegan yang diperagakan tersangka, dalam peragaannya disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Tim Inafis, dan anggota kepolisian.
“Ada 20 reka ulang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto. (11/01/2024)
Rekonstruksi dimulai saat pelaku menjemput korban di halte Pelabuhan Sekupang. Lalu pelaku mengajak korban untuk singgah di salah satu rumah makan kawasan tersebut. Pada adegan keenam dan tujuh, korban memakan obat penggugur kandungan.
Kemudian rekonstruksi beralih ke Jembatan 2 Barelang. Dimana saat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke salah satu ikon Kota Batam tersebut. Dimana Pelaku dan korban singgah di Jembatan 2 Barelang untuk beristirahat. Pasalnya, korban mulai merasakan efek dari obat penggugur kandungan yang ditelan.
Dan dilanjut ke Teluk Air Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Pasalnya, dalam perjalanan, korban kembali meminta berhenti untuk istirahat. Korban lemas karena obat penggugur kandungan itu kembali bereaksi.
Niat pelaku untuk melakukan pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dengan selendang, hingga korban meregang nyawa. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban tanpa mengambil satupun barang-barang korban. (*/red)