Karimun, Prolkn.id- Dugaan Kasus Korupsi yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), masih dalam tahap penyelidikan dan proses pengumpulan bukti-bukti.
Penyelidikan kasus korupsi yang kini masih bergulir yakni 3 (tiga) dugaan kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, pada anggaran Porprov lalu. kemudian dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk nelayan tahun 2022-2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Darmawan menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana untuk Honorarium Guru TPQ, TPA, Ponpes, dan DKM yang menyalahi ketentuan di Kesra Pemkab Karimun, hingga saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan hingga mengumpulkan bukti-bukti.
“Yang sudah tahapan penyidikan itu baru KONI dan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara untuk Kesra saat ini masih Pulbaket,” ujarnya.
Proses penyelidikan dan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) saat masih dalam proses penyelidikan, pihak Kejaksaan belum ada melakukan penetapan tersangka terhadap perkara korupsi yang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan juga melalui perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pajak), sehingga, penetapan tersangka akan segera dilakukan apabila dua alat bukti telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka tentunya membutuhkan waktu, karena harus ada dua alat bukti. Misal, saksi ada, itu baru hitungannya satu alat bukti yakni saksi, dan ada juga hasil perhitungan BPKP, dan itu yang masih ditunggu,” pungkasnya. (*/red)