Kepri, Prolkn.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti yang menyebabkan merugikan Negara Miliaran Rupiah, (08/11/2023).
Barang Bukti senilai Rp 38,4 miliar di musnahkan berupa 1,036. 367 batang hasil tembakau (HT) serta 23, 878 botol minuman mengandung Etil Alkohol ( MMEA) 100 Karung garam dan 50 karung pupuk. Dengan adanya barang ilegal tersebut potensi kerugian negara mencapai senilai Rp 38.380.866.072.
Barang bukti tersebut adalah hasil barang sitaan tahun 2021/2023 dengan status Barang Menjadi Hak Milik Negara (BMMN).
PLT Kabit Kebapabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kepri “Hanif Adnan zunanto mengatakan” barang sitaan tersebut tidak hanya dari penindakan patroli saja namun ada juga hasil operasi pasar barang kena cukai (BKC) ) di toko kelontong.
Selanjutnya pemusnahan barang barang bukti tidak terlepas dari peran serta penegak hukum lain seperti Kejaksaan, TNI, POLRI, Masyarakat dan pemerintah daerah.
Barang bukti di musnahkan dengan cara di gilas mengunakan alat berat, sementara garam dan pupuk di larutkan mengunakan air.
“Kami sampaikan rasa terima kasih atas apresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi”, tutupnya. (Nur)