Batam, Prolkn.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, SH, MH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023).
Pelaku yang di amankan berinisial AY (46 tahun) yang merupakan suami ke-2 dari korban inisial TR (60 tahun), yang merupakan pensiunan PNS Mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan pada hari ini kita melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang di ungkap oleh Polsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang dan saya mengapresiasi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batu Aji beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut yang sudah viral dan menjadi perhatian publik yang tempat kejadian terjadi di Perum Genta I Blok AD Kel. Buliang Kec. Batu Aji – Kota Batam.
Pelaku berhasil di tangkap di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Pelaku sedang makan di Seputaran Halte Bus tujuan Pekanbaru – Medan.
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01/11/2023, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan pelaku, lalu pelaku memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh, karena pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan korban tidak mendapat dukungan dengan tidak memberikan uang sebesar 50 Milyar untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirihnya inisial B (DPO) yang berada di Hotel.
Pada hari Kamis tanggal 02/11/2023 sekiitar pukul 04.00 wib pelaku membawa istri sirihnya kerumah korban, kemudian pelaku masuk kedalam rumah untuk melihat kondisi korban dan istri sirihnya menunggu depan teras di dalam mobil. Kemudian pelaku memanaskan mancis untuk di gunakan mengecek apakah korban masih hidup dengan cara pelaku menempelkan mancis ke leher korban dalam kondisi panas dan ternyata korban masih hidup dan bergerak, kemudian pelaku memukul kembali kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh di ruang tamu rumah korban.
Pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran. Kemudian pada pukul 17.00 wib pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.
Diduga motif tersangka melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar 50 Milyar dari korban karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban.
Kapolresta Barelanng Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini, waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal.
“Saya himbau semua masyarakat Kota Batam ini sebelum berbuat kejahatan lebih baik di pikirkan dulu. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan dalam bentuk kejahatan apapun di Kota Batam ini pasti akan kita tindak tegas”, jelas Kapolresta Barelanng Kombes Pol Nugroho Tri N.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H. Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. (*/red)