Batam, Prolkn.id- Pernikahan yang digelar di tengah jalan berulang kali terjadi dan menuai kecaman dari netizen. Pasalnya arus lalu lintas diblokade dan para pengendara dipaksa putar arah.
Bahkan aksi seperti ini turut dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) saat menikahkan anaknya. Tak ayal warga Batam protes terkait gelaran acara tersebut. Jumat (01/09/2023).
Acara PestaPernikahan tersebut ditampilkan dalam Video yang memerlihatkan kejadian yang diunggah oleh akun TikTok @batambergerak.id pada Kamis (31/8/2023).
Warga Batam protes terkait gelaran acara Pernikahan putri dari anggota DPRD Kepri, Irwansyah dilakukan dengan menutup Jalan Tiban I, tepatnya di depan masjid Al-Muhajirin. Tenda pun sudah terpasang, didirikan di tengah jalan.
Menariknya tenda yang didirikan berada di dua jalur lalu lintas. Alhasil ketika acara dimulai, maka arus lalu lintas dari dua arah akan diblokade dan pengendara diminta putar arah.
Dalam video belum terjadi penutupan jalan, sehingga para pengendara masih bisa melewati jalan tersebut. Terpantau ada pemotor hingga truk yang melintas di bawah jembatan.
Berdasarkan informasi yang ada, acara pernikahan putri anggota DPRD Kepri itu akan diadakan pada hari Sabtu.(01/09/2023) Melihat tenda sudah didirikan di tengah jalan, warga pun protes akan acara tersebut.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Batam pun akhirnya melayangkan surat kepada panitia resepsi pernikahan.
Dalam Surat yang ditujukan pada panitia resepsi itu menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh panitia resepsi dengan nomor 04/PAN-resepsi/VIII/2023 tanggal 21 Agustus terkait permohonan izin penutupan jalan sementara di jalan Tiban I Blok D 2 untuk acara akad nikah dan resepsi.
Adapun rencana penutupan jalan akan dilakukan pada Sabtu 2 September 2023 mulai pukul 06:00 sampai dengan selesai.
Dalam surat balasan oleh Dinas perhubungan kota Batam menyampaikan secara tegas tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang.
Kemudian Dishub menyarankan agar panitia dapat berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang. “Posisi kami hanya sebagai pendamping saja. Untuk penindakan, itu kewenangan pihak Satlantas. Jadi kalau mau informasi lebih lanjut, bisa konfirmasi ke mereka,” kata Salim.
Salim menjelaskan, izin untuk penggunaan jalan umum untuk kepentingan khusus, seperti untuk pernikahan, harus melalui proses permohonan ke pihak Satlantas.
Meski demikian, Salim menegaskan, Dishub Kota Batam tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang.(red)