ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

by redaksi
15 Agustus 2023 | 6:41 pm
in Nasional
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan  Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 15 Agustus 2023.

Tersangka Rianaga Bayu Kelana dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Moh. Supari als Cak Heri bin Sagiman (alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Anggoro Dwi Putro alias Gangsir bin Joko Suroso (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Agung Wisnu Prabowo bin Sartono dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Jamawar Sakerebau pgl Mawar dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Eva Masseni binti Jamalan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga:  Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

Tersangka Muspida bin Sapii dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Bambang Mariadi als Bambang dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Kalvin als Kevin dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Indra Syahputra als Indra dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Bagus Wulung Aditya bin Herdi Maryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Acep Alvianto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga:  Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

Tersangka Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Adrianus Kebo alias Andri dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Irna alias Ina binti Tallasa dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Jummi binti dg Kulle dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ronald Sallata alias Ronal dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Yakop Yelipele dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Abdul Sahaka Tatuta alias Bongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Baca Juga:  Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/dwi)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 10:27 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berencana akan melakukan evaluasi terhadap kinerja anak-anak dan cucu perusahaan. Jika dalam...

Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 30, 2025 | 11:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pergantian...

Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:51 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia akan mengkonsolidasikan seluruh induk, anak, dan cucu BUMN dari awalnya 888...

Si Anak Tentara Kembali Menjabat Dirut PT PLN Persero, Ini Profilnya!

Si Anak Tentara Kembali Menjabat Dirut PT PLN Persero, Ini Profilnya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 21, 2025 | 8:27 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Darmawan Prasodjo kembali ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

COO Danantara: “Tak Ada Lagi Penugasan Negara untuk BUMN”

COO Danantara: “Tak Ada Lagi Penugasan Negara untuk BUMN”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 19, 2025 | 9:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Chief Operation Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa...

Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 17, 2025 | 6:18 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Setelah berlarut-larut, situasi memanas antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait sengketa kepemilikan 4 pulau. Presiden Prabowo...

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 11:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melelui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas)...

Sah, Pemerintah Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Bersih 3,4 GW Ke Singapura Hingga Tahun 2035

Sah, Pemerintah Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Bersih 3,4 GW Ke Singapura Hingga Tahun 2035

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 1:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura menyepakati ekspor listrik bersih 3,4 GW ke Singapura hingga 2035, disusul pengembangan...

Sah, Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Sampai 280 Persen!

Sah, Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Sampai 280 Persen!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 13, 2025 | 4:48 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia. Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik...

Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat!

Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 10, 2025 | 12:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia (RI) resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua. Menteri Sekretaris...

Next Post
Anggota Komisi I DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya

Anggota Komisi I DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved