Tanjungpinang, Prolkn.id-Dalam rangka memanfaatkan sistem kekayaan intelektual sebagai pendorong pengembangan pariwisata di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyelenggarakan Kegiatan Intellectual Property and Tourism dengan tema “Menjaga Warisan Budaya dan Alam melalui Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kepulauan Riau”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 17-18 Juni 2023 berlokasi di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, (13/6/23)
Kegiatan Intellectual Property and Tourism di Kepulauan Riau ini terdiri dari beberapa rangkaian acara yaitu :
1. Puncak Kegiatan Intellectual Property and Tourism bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Gubernur Kepulauan Riau. Dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 Pukul 19.00 Wib – selesai. Dengan Hiburan dan Kesenian Derah Kepulauan Riau dan dimeriahkan oleh Artis Ikke Nurjanah dan Firman.
2. Seminar Intellectual Property and Tourism (IP TALKS) yang menghadirkan beberapa Narasumber yang kompeten. Dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 Pukul 08.00 – 12.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 Pukul 08.00 – 12.00 Wib.
3. Mobile Intellectual Property Clinic / Mobile IP Clinic / MIC berupa Layanan Konsultasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 Pukul 09.00 – 21.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 Pukul 09.00 – 17.00 Wib.
4. Pameran Produk Kekayaan Intelektual (Kriya, Kuliner, UKM, dan Ekonomi Kreatif). Dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 Pukul 09.00 – 21.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 Pukul 09.00 – 17.00 Wib.(*/dwi)