Batam,Prolkn.id-Satu unit kapal cepat (High Speed Craft) membawa 23 karton rokok ilegal merk H-Mind berhasil diamankan Bea Cukai Batam. Dua awak kapal pembawa rokok berhasil kabur dengan cara mengandaskan kapal saat dilakukan pengejaran oleh petugas patroli.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah melalui pesan WA kepada POSKPTA CO- Kamis (8/6/23).
“Pada Senin (5/6) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” ungkap Rizki.
Rizki menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada satu kapal cepat lagi buat barang kena cukai (BKC) dari hasil tembakau tanpa pita cukai. Lalu dilakukan koordinasi laut untuk dapat mengamankan kapal cepat tersebut.
“Pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, dilakukan pemeriksaan benar kapal tersebut membawa 23 karton atau 286.560 batang rokok tanpa pita cukai. Sayangnya, saat dilakukan pengejaran dua orang anak buah kapal berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” tutup Rizki.
Selanjutnya kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.(*/dwi)