ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, September 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jampidum Menyetujui 31 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

by redaksi
9 Mei 2023 | 7:32 pm
in Nasional
0 0
0
Jampidum Menyetujui 31 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
Tersangka FAJRI ADHA Pgl FAJRI bin SAMKIS dari Kejaksaan Negeri. Selasa 09 Mei 2023.

Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka I PUTU MEGA YUDA PRADNYANA dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka BAHARUDDIN bin H. RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka ZAINAL ABIDIN alias ACO dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tersangka ARIS WIDODO bin ALI AHMADI dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ZUMROTUS SYARIFAH binti (alm) AHMAD JAZULI dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka M. TOHIRUDDIN alias TOGER dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMMAD FADILAH alias FADIL bin MIBRAS YUSUF TARMUM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tersangka I REHI PASSU alias REI dan Tersangka II YOKI FENDI PARIKAES alias YOKI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RIZKY AULIA alias DANIL dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka TUGIRIN bin (alm) ADI UTOMO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka AMIRUL SHIDIQ bin YUDIONO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka HENDRIYANTO bin (alm) MOH SATIP dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RIDHO AN’FAL bin CHOIRUL TRIWIJADMOKO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka RISWANDI NASIDIN DUKOMALOMO bin NASIDIN DUKOMALOMO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka BAMBANG YUNIARTO dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka RIZAL DWI SAPUTRA bin SUPARNI dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka SUMAJI alias JITOL bin SUNOYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HENDRA PRASASI bin M. ALI YUNUS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka DIDIK SETIYADI dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka H. DARSIWAN bin (alm) NARPAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka NURIDIN bin (alm) WASIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka RASIDI bin KARSIYAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka UDEH bin (alm) SUWANDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka I WANDI bin TEGUH dan Tersangka II PENDI bin TEGUH dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka AGUSTAMAR alias BUYUNG dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka JULINO NOBENTO GEDU alias JUL dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tersangka KUNIL bin RAMLI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka JAFARI HUSSAIN bin MUHAMMAD ALI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MARIO ERNESTO MOKA alias RIO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka YUDI PRAMANA PUTRA bin ASRIL dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga:  DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Baca Juga:  NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/dwi)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Next Post
Jampidum Menyetujui 31 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-PidumMenyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved