ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tahap II dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jampidsus Serahkan 3 Berkas Perkara Tersangka

by redaksi
2 Mei 2023 | 7:29 pm
in Nasional
0 0
0
Tahap II dalam Perkara BAKTI  Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jampidsus Serahkan 3 Berkas Perkara Tersangka
Post Views: 0

Jakarta, prolkn.id-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selasa 02 Mei 2023.

Adapun 3 berkas perkara tersebut yaitu:
Tersangka AAL, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Tersangka YS, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung danTersangka GMS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023, yaitu:
Tersangka AAL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan Tersangka AAL dan Tersangka YS disangka melanggar:
Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Sri Mulyani: "Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara"

Dan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara perbuatan Tersangka GMS disangka melanggar, Kesatu Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

Dan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

Kedua, Primair
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*/dwi)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Sri Mulyani: “Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara”

Sri Mulyani: “Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 5, 2025 | 10:30 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mulai tahun ini, dana dari dividen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditargetkan Rp80 triliun bakal masuk...

Ade Armando Resmi Diangkat Menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power

Ade Armando Resmi Diangkat Menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 4, 2025 | 8:20 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Politikus PSI Ade Armando resmi diangkat sebagai komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP). Keputusan tersebut diambil...

Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 10:27 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berencana akan melakukan evaluasi terhadap kinerja anak-anak dan cucu perusahaan. Jika dalam...

Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 30, 2025 | 11:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pergantian...

Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:51 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia akan mengkonsolidasikan seluruh induk, anak, dan cucu BUMN dari awalnya 888...

Si Anak Tentara Kembali Menjabat Dirut PT PLN Persero, Ini Profilnya!

Si Anak Tentara Kembali Menjabat Dirut PT PLN Persero, Ini Profilnya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 21, 2025 | 8:27 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Darmawan Prasodjo kembali ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

COO Danantara: “Tak Ada Lagi Penugasan Negara untuk BUMN”

COO Danantara: “Tak Ada Lagi Penugasan Negara untuk BUMN”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 19, 2025 | 9:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Chief Operation Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa...

Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 17, 2025 | 6:18 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Setelah berlarut-larut, situasi memanas antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait sengketa kepemilikan 4 pulau. Presiden Prabowo...

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 11:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melelui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas)...

Sah, Pemerintah Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Bersih 3,4 GW Ke Singapura Hingga Tahun 2035

Sah, Pemerintah Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Bersih 3,4 GW Ke Singapura Hingga Tahun 2035

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 1:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura menyepakati ekspor listrik bersih 3,4 GW ke Singapura hingga 2035, disusul pengembangan...

Next Post
Kajari Karimun Menerima UP, Perkara Korupsi Tersangka Novie Irwien

Kajari Karimun Menerima UP, Perkara Korupsi Tersangka Novie Irwien

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved