Tanjungpinang, Prolkn.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang yang berada di Jln Raja Haji Fisabilillah Km 8 atas digeledah, Selasa (28/03/2023).
Penggeledahan itu di lakukan sekira pukul 11:00 Wib tim penyidik KPK tiba di Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang dengan menggunakan 4 unit mobil serta pengawalan dari Polresta Tanjungpinang
Setibanya di sana, tim penyidik KPK yang beranggotakan 11 orang mulai menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang hingga pukul 16:45 Wib.
Usai menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, tim penyidik KPK membawa 1 koper besar yang diduga merupakan dokumen dari Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
Terkait pemeriksaan itu, Kepala BP Tanjungpinang Mohd Ikhsan Famsuri menyebut tim penyidik KPK menyita dokumen yang dimasukkan kedalam 1 koper.
“Berkas – berkas yang disita itu terkait dokumen kuota penggunaan kuota tembakau tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” ungkap Ikhsan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mengenai adanya dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mulai penyidikan, Senin (27/03/2023).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menurutnya dugaan korupsi itu terjadi dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti (pulbaket), diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait, ” terang Ali Fikri.(dwi)