Karimun, Prolkn.id-Mantan Kades Desa Paret di duga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD). Terungkapnya dugaan korupsi setelah di lakukan pemeriksaan pihak kePolisian kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gideon Karo Sekali, menjelaskan Mantan Kades Paret yang terjerat korupsi di Karimun sudah berada di rutan Karimun.
Penyidik sebelumnya menangkap pada Desember 2022. Di tetapkan jadi tersangka pada 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun dalam pengelolaan anggaran Desa Paret Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Kerugian Negara yang telah di lakukan Mantan Kades ini kurang lebih RP. 1.116.810.856.00.
Adapun kerugian Negara RP.1,1 Miliar rincian,
RP, 251,644,386.Tahun 2017.
Rp, 469.818.459.Tahun 2018.
Rp, 231.560.319. Tahun 2019.
Selanjutnya ketekoran Rekening sebanyak RP, 141.860.649.52.
Selanjutnya pajak yang belum di setor RP, 125.927.043.
Di tambah ada pengambilan dana sebesar RP, 104.000.000
Total kerugian sebanyak RP, 1.116.810.856.
Barang bukti di sita berupa dokumen APBdes desa Parit tahun tahun 2012 hingga tahun 2019.
Beserta buku catatan Bendahara dan Rekening Koran Desa Parit.
Dugaan motif pelaku melakukan korupsi dengan cara mengelola sendiri Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara pihak ke Polisian masih melengkapi dokumen perkara.
Karena sebelumnya telah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Kabupaten Karimun. (Nuraliah)