Tanjungpinang, Prolkn.Id-Dikethui Pemerintah Pusat Melarang menebang hutan bakau, bahkan pemerintah mengalakan penanaman hutan bakau, namun kenyataannya di daerah hulu Sei carang telah terjadi penebangan hutan bakau tanpa ijin.
Dari survey dilapangan lahan yang tumbuh hutan bakau seluas lebih kurang 6 hektar di jalan WR Supratman samping perumahan galang permai kilometer 11 kelurahan Air Raja kecamatan Tanjungpinang Timur tepatnya di daerah hulu Sei Carang di ketahui milik Djodi Wirahadikusuma sudah puluhan tahun, namun di kuasai oleh BS.
Sebagian lahan yang di tumbuh hutan bakau sudah dibabat BS, bahkan sebelumnya terjerat kasus pengrusakan hutan bakau (mangrove) di hulu Sei Carang, Polresta Tanjungpinang melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Satreskrim mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) saat itu.
Namun pada Agustus tahun 2020 telah dihentikan penyelidikan terhadap pengrusakan hutan bakau dengan alasan tidak cukup bukti. Diketahui lahan seluas 6 Hektar berada pada hutan produksi terbatas (HPT) dan area seluas 60% berada pada tumbuh air dan area penggunaan lain (APL) dilakukan penimbunan dengan pengrusakan hutan bakau yang ada di arealnya.
Hari ini pihak polisi khusus Kehutanan kota Tanjungpinang bersama Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, RT dan pihak camat pemasang 3 plang tanda titik di lokasi lahan mangrove yang dilarang di tebang.
Dan isi dari tanda itu menerangkan bahwa kawasan ini (Hulu Sungai Carang) adalah kawasan hutan bakau. Dilarang menebang dan menimbun hutan mangrove/bakau tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Djodi Wirahadikusuma saat dijumpai media ini membenarkan bahwa lahan miliknya dibabat habis oleh BS bahkan mangrove yang ada di areal itu dilakukan penimbunan dengan membabat mangrove yang ada
dan sebagian telah dibangun mesjid dan rumah rumah penduduk yang mengaku membeli tanah tersebut dari BS.
“Sesuai peraturan pemerintah membabat hutan bakau tanpa ijin itu sudah salah, apalagi yang di babat itu lahan milik orang lain,” tegasnya.(Dwi)