Batam, prolkn.id- Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya,Hal ini diperlukan sinergitas antara pihak kepolisian, kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Jasman Humas dari BNN kota Batam menerangkan, Bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Lebih lanjut, pemakai narkoba tidak usah takut untuk diproses hukum, Pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ditegaskan, Rehabilitasi pecandu narkoba dijamin oleh pemerintah. Dengan melaporkan diri, pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana.pungkasnya