Batam,prolkn.id- PT. MAHKOTA SELATAN MEKARWANGI pemenang tender Revitalisasi Fasad Gedung Bida Utama BP Batam , beralamat Ruko Mall Klemder Blok. B2 No.1, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, pernah masuk dalam daftar hitam LPSE dan sudah berakhir masa berlakunya sejak 2019, didakwa melakukan pelangaran PA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Mentawai No : 520-33 Tahun 2018 Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf (f)Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab(7/02/22)
Ta’in Komari ketua LSM kodat 86 angkat bicara, untuk projects revitalisasi gedung dan logo BP Batam berwarna abu – abu dengan anggaran yang cukup fantastis , 3.1 miliar.ujarnya
‘Seharusnya, kalau menurut moral dan etika, perusahaan yang pernah masuk dalam daftar hitam kenapa diberikan kepercayaan kembali untuk menangani proyek , apalagi Nilanya saya melihat dari LPSE BP Batam sangat fantastis, ada kemungkinan dugaan kesalahan yang disengaja dalam pemberian tender proyek Revitalisasi, tegasnya
Menurut ta’ in, BP Batam tidak bijak dalam menyikapi kondisi ekonomi masyarakat batam, seharusnya BP Batam lebih berfokus dengan recovery ekonomi, Pemulihan Ekonomi Pasca COVID-19 untuk persiapan pemulihan akibat Covid-19. Negara dan daerah dikatakan berhasil bukan hanya yang berhasil menangani pandemi corona secara cepat, melainkan juga yang cepat melakukan pemulihan atau recovery khusus nya ekonomi. Pungkasnya