Karimun, prolkn.id- Adanya kejanggalan saat audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, mempertanyakan penyaluran 228 orang penerima dana bantuan langsung tunai (BLT ) untuk kecamatan ungar yang membawahi 1 kelurahan dan 3 desa, ada dugaan penyimpangan prosedur dalam penyaluran BLT,yang seharusnya 300 ribu menjadi 200 ribu, di desa batu Limau .(19/11/21)
Riris ketua BPKP kepri mengatakan,saya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa ada dugaan penyimpangan dalam penerimaan dana BLT, yang seharusnya dana itu bisa langsung diterima langsung oleh masyarakat namun kenyataan di lapangan kami menemukan kesalahan prosedur , ujar Riris
Lanjut nya, seharusnya ATM untuk BLT dipegang oleh masyarakat penerima manfaat, namun ketika saya investigasi di dua desa, warga mengaku ATM itu dipegang oleh perangkat desa . Tegasnya
Sebelumnya Latifah ketua dari Badan Permusyawaratan Daerah ( BPD) desa batu limau juga menyurati kepala desa untuk mempertanyakan Kejanggalan dalam penyaluran dana KPM BLT.
Dijelaskan oleh Latifah, BPD Desa Batu Limau memohon kepada kepala desa untuk segera menggelar rapat khusus terkait dengan poin-poin sebagai berikut :
A. Perbedaan data KPM BLT tahun 2021 yang disepakati bersama dalam rapat dengan data KPM BLT tahun 2021 yang di sampaikan kepada Pemerintah Daerah
B. Tidak dilibatkannya BPD Dalam perubahan data KPM BLT tahun 2021.
C. Perubahan data tersebut diketahui BPD setelah mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Juli 2021 dan 12 juli 2021.
Informasi yang didapat dari masyarakat
sebagai berikut :
– ATM masyarakat diambil oleh RT, RW, beserta Dusun dengan maksud KPM BLT Tahun 2021 dibagi rata dan penarikan serta penghantaran uang dilakukan oleh aparatur yang bersangkutan.
– BLT dibagikan tidak sesuai dengan aturan yaitu 1 KPM hanya menerima Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah/bulan).
(Nurilah)