Batam,prolkn.id- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap( PTSL) suatu program pemerintah yang dilaksanakan secara serentak disetiap provinsi untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis, legal standing masih diragukan.(8/10/21)
Sebagaimana derita korban Warga kavling Nongsa kota Batam yang mendapat 1000 sertifikat gratis pada tahun 2019, dibatalkan dengan keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara tanjung pinang Kepri, No 64/21.71.600/IX/2021 putusan 6/G/2020/PTUN yang isinya diwajibkan mengembalikan 40 sertifikat yang telah diterbitkan.

Haji Rosok pemilik kavling dan juga sesepuh dari warga kavling Nongsa sambau mengatakan, Upaya penggusuran paksa atas lahan milik 40 warga yang berada di Kavling Sambau II Blok A Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa kota Batam. Menciderai progam presiden Jokowi yang berkeinginan agar lapisan masyarakat paling rendah dapat diberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah. Ujarnya
“Kami ini sudah mengikuti prosedur dalam pengajuan program PTSL,dan kami juga sudah membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB), Yang kami tidak abis pikir kenapa hanya 40 kavling saja yang dibatalkan, padahal satu surat rekomendasi pemberian hak atas tanah diatas pengelolaan BP Batam dengan nomor B- 250/KA-A3-A3 4/KL 02 04/2/2019 , telah diterbitkan 1000 sertifikat oleh pihak ATR/BPN. tegas haji Rosok

BPN MANDUL
Haji Rosok menilai BPN sebagai lembaga negara telah mengabaikan PP no 40 th 1996 tentang hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Kami sudah membayar PBB, ujar rosok
Rosok menilai diduga ada permainan antara BP Batam dan BPN dengan dalih pembatalan sepihak atas terbitnya sertifikat yang cacat prosedur yang dilakukan oleh BPN , kalau mau batal ya semua kavling, tapi kenapa lantas berpindah kepemilikan kavling sambau atas nama PT Batam Riau bertuah.tegas rosok
Apa dasar hukumnya yuridis nya sehingga PTUN Tanjung pinang berani mengabaikan program presiden Jokowi “kami minta jangan ada Pembodohan dalam keputusan yang telah ditetapkan. lanjut nya
“Kami atas nama warga kavling Sambau Nongsa akan berjuang sampai titik darah penghabisan dan menolak penuh atas keputusan sepihak, dugaan saya itu atas kepentingan developer serta kepentingan Mafia lahan yang nota Bene Oknum dari pembuat kebijakan ( ASN) , tegas rosok
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, hafid selaku Kabag TU ATR/ BPN mengatakan, Saya rasa semua institusi harus tunduk pada putusan pengadilan.
Dan untuk informasi lebih lanjut tentang kepemilikan lahan tersebut, kewenangannya ada di BP Batam sebagai pemegang HPL , ujarnya

Kami mencoba menggali informasi dari PTUN Tanjung pinang , Hari selaku Humas PTUN mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mendalami kasus lahan kavling Sambau Nongsa , tergugat adalah BPN melawan PT Batam Riau Bertuah dan dimenangkan oleh PT. BRB, ada tiga poin administrasi yang cacat prosedur telah dilakukan BPN sehingga pihak PTUN Tanjung pinang mengabulkan gugatan PT Batam Riau bertuah dan dimenangkan oleh PT tersebut. Dan sudah berkekuatan hukum tetap. pungkasnya
Editor Iwan Fajar
Redaksi LKN