ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Progam Presiden Jokowi, Sertifikat Gratis  Tidak diakui Oleh PTUN

BPN pasrah, digugat PT Batam Riau Bertuah

by
Oktober 8, 2021 | 7:12 pm
in Batam, Berita utama, BP Batam, DPRD Batam, KEPRI, Pemko Batam, Pemprov Kepri, TANJUNG PINANG
0 0
0
Progam Presiden Jokowi, Sertifikat Gratis  Tidak diakui Oleh PTUN
Post Views: 0

 

Batam,prolkn.id-  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap( PTSL)  suatu program pemerintah  yang dilaksanakan secara  serentak disetiap provinsi untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis, legal standing masih diragukan.(8/10/21)

Sebagaimana  derita korban Warga kavling Nongsa kota Batam yang mendapat 1000 sertifikat gratis pada tahun 2019, dibatalkan dengan keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara tanjung pinang  Kepri, No 64/21.71.600/IX/2021  putusan 6/G/2020/PTUN yang isinya diwajibkan mengembalikan 40 sertifikat yang telah diterbitkan.

Haji Rosok ,pemegang sertifikat ,dan telah menduduki lahan sejak 1990

Haji Rosok pemilik kavling dan juga sesepuh dari warga kavling Nongsa sambau mengatakan, Upaya penggusuran paksa atas lahan milik 40 warga yang berada di Kavling Sambau II Blok A  Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa kota Batam. Menciderai progam presiden Jokowi yang berkeinginan agar lapisan masyarakat paling rendah dapat diberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah. Ujarnya

Baca Juga:  Tim Robotik Dari Kota Batam Kembali Raih Prestasi Di Ajang Internasional

“Kami ini sudah mengikuti prosedur dalam pengajuan program PTSL,dan kami juga sudah membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB), Yang kami tidak abis pikir kenapa hanya 40 kavling saja yang dibatalkan, padahal satu surat rekomendasi pemberian hak atas tanah diatas pengelolaan BP Batam dengan nomor B- 250/KA-A3-A3 4/KL 02 04/2/2019 , telah diterbitkan 1000 sertifikat oleh pihak ATR/BPN. tegas haji Rosok

Sertifikat kavling yang dibatalkan oleh BPN

BPN MANDUL
Haji Rosok menilai BPN  sebagai lembaga negara telah mengabaikan PP no 40 th 1996 tentang hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Kami sudah membayar PBB, ujar rosok

Baca Juga:  Wali Kota Amsakar Resmi Buka Kejuaran Sepak Bola Piala Bergilir Tahun 2025

Rosok menilai diduga ada permainan antara BP Batam dan BPN dengan dalih pembatalan sepihak atas terbitnya sertifikat yang cacat prosedur yang dilakukan oleh BPN , kalau mau batal ya semua kavling, tapi kenapa lantas berpindah kepemilikan kavling sambau atas nama PT  Batam Riau bertuah.tegas rosok

Apa dasar hukumnya yuridis nya sehingga PTUN Tanjung pinang berani mengabaikan program presiden Jokowi “kami minta jangan ada Pembodohan dalam keputusan yang telah ditetapkan. lanjut nya

“Kami atas nama warga kavling Sambau Nongsa akan berjuang sampai titik darah penghabisan dan menolak penuh atas keputusan sepihak, dugaan saya itu atas kepentingan developer serta kepentingan Mafia lahan yang nota Bene Oknum dari pembuat kebijakan ( ASN) , tegas rosok

Baca Juga:  Polda Kepri dan Pemko Batam Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, hafid selaku Kabag TU ATR/ BPN mengatakan, Saya rasa semua institusi harus tunduk pada putusan pengadilan.
Dan untuk informasi lebih lanjut tentang kepemilikan lahan tersebut, kewenangannya ada di BP Batam sebagai pemegang HPL , ujarnya

Humas PTUN Tanjung pinang kiri, hari, tengah, Yamin, kanan rio

Kami mencoba menggali informasi dari PTUN Tanjung pinang , Hari selaku Humas PTUN mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mendalami kasus lahan kavling Sambau Nongsa , tergugat adalah BPN melawan PT Batam Riau Bertuah dan dimenangkan oleh  PT. BRB, ada tiga poin administrasi yang  cacat prosedur telah dilakukan BPN sehingga pihak PTUN Tanjung pinang mengabulkan gugatan PT Batam Riau bertuah dan dimenangkan oleh PT tersebut. Dan sudah berkekuatan hukum tetap. pungkasnya

Editor Iwan Fajar
Redaksi LKN

Share News with:
Tags: Sertifikat Gratis# program pemerintah#

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Wali Kota Amsakar Resmi Buka Kejuaran Sepak Bola Piala Bergilir Tahun 2025

Wali Kota Amsakar Resmi Buka Kejuaran Sepak Bola Piala Bergilir Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 10:01 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka Kejuaraan Sepak Bola Piala Bergilir Wali Kota Batam dan...

RSBP Batam Bangun Sinergi dengan Kemenkes RI

RSBP Batam Bangun Sinergi dengan Kemenkes RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 9:50 pm
0

Batam, ProLKN.id - Manajemen Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Kamis,...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

BP Batam Promosikan Potensi Investasi di Kancah Internasional

BP Batam Promosikan Potensi Investasi di Kancah Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 7:42 pm
0

Batam, ProLKn.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam berpartisipasi dalam ajang the 9th Selangor International Business Summit (SIBS) 2025 yang berlangsung...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Polda Kepri dan Pemko Batam Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Polda Kepri dan Pemko Batam Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal...

Next Post
Reklamasi Hutan Bakau Barelang diduga Izin Siluman

Reklamasi Hutan Bakau Barelang diduga Izin Siluman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved