ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Berita utama

Abu Janda Akhirnya Diperiksa Polisi, Statusnya sebagai Saksi, Bukan Tersangka

by
Februari 1, 2021 | 8:40 pm
in Berita utama, Kriminal, Nusantara
0 0
0
Abu Janda Akhirnya Diperiksa Polisi, Statusnya sebagai Saksi, Bukan Tersangka
Post Views: 0

Prolkn.id – Jakarta -Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal dengan Abu Janda diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021).

Pada kesempatan itu, Abu Janda dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

“Sedang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Kedua, Permadi dilaporkan atas cuitannya yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Cuitan tersebut merupakan balasan Permadi untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen. Awalnya Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.

Permadi pun dilaporkan untuk kedua kalinya pada Jumat 29 Januari 2021.

Laporan pertama dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), kebencian atas permusuhan individu, atau antar golongan (SARA), Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan kedua, dia persangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Sumber : eramuslim.com

Share News with:

BERITATERKAIT

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 25, 2025 | 5:25 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, di bawah naungan Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan...

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Li Claudia Apresiasi Polda Kepri dalam Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

Li Claudia Apresiasi Polda Kepri dalam Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 10:49 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan...

Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 23, 2025 | 11:56 pm
0

Batam, ProLKN.id -  Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di...

Tim Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Aksi Pornografi yang Resahkan Warga Batam

Tim Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Aksi Pornografi yang Resahkan Warga Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 17, 2025 | 10:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AA (24 tahun) yang diduga sebagai...

Seorang Hakim Batam di Tusuk Oleh Orang Tak Dikenal

Seorang Hakim Batam di Tusuk Oleh Orang Tak Dikenal

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 7, 2025 | 6:51 pm
0

Batam, ProLKN.id - Seorang hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, mengalami insiden penusukan yang mengejutkan pada pagi hari ini, Kamis (06/03/2025)...

Tim Opsnal Polsek Sagulung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor di Batam

Tim Opsnal Polsek Sagulung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Februari 7, 2025 | 11:19 pm
0

Batam, ProLKN.id - Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam...

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Marketing Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta di Batam

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Marketing Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 17, 2024 | 11:29 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang melalui Tim Opsnal Jatanras berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (30) warga Pelita, Lubuk Baja,...

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Pria di Kawasan Kampung Aceh Batam

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Pria di Kawasan Kampung Aceh Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 26, 2024 | 5:57 pm
0

Batam, ProLKN.id - Seorang Pria tewas ditikam di kawasan Kampung Aceh Simpang Dam Batam Kepulauan Riau, (Kepri) pada Jumat (25/10/2024)...

Next Post
Di duga  GTI Melakukan Kegiatan Skrap  Ilegal

Di duga GTI Melakukan Kegiatan Skrap Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved