Tanjungpinang, Prolkn.id- Warga Negara Asing (WNA) asal China di deportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SPB) Tanjungpinang menggunakan kapal MV Dumai Line 9, Kamis (14/9/2023) sore.
Sebanyak 7 orang WNA asal China terdiri dari 6 pria dan 1 orang wanita tersebut sebelumnya telah di amankan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun karena kedapatan tidak memiliki dokumen yang sah.
Sehingga 7 WNA asal China itu langsung di titipkan ke Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim Pusat Tanjungpinang) karena Kantor Imigrasi Tanjung Balai keterbatasan luas ruangan.
Kepala Bagian Tata Usaha Rudenim Pusat Tanjungpinang Bambang Tri Cahyono menjelaskan pihaknya telah menerima 7 orang WNA China dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk ditempatkan sementara di Rudenim Pusat Tanjungpinang untuk menunggu proses deportasi.
“Kita sudah menerima tujuh orang WNA asal China dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan di tempatkan sementara di sini untuk menunggu proses deportasi,” jelas Bambang.
Pihak Rudenim Pusat Tanjungpinang menerima WNA tersebut sekitar pukul 16:30 Wib. Terkait pelanggaran yang dilakukan WNA ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Saya belum baca berkasnya dari sana (Imigrasi Tanjung Balai Karimun _red) jadi belum bisa memberikan keterangan,”pungkasnya.
Dari informasi yang di peroleh media ini para WNA itu sudah 5 hari menginap di salah satu hotel yang berada di Tanjung Balai Karimun ďan diketahui datang dari Jakarta menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Soekarnao-Hatta. Hingga kini belum diketahui motifnya. (dwi)