Batam, ProLKN.id – Provost Mabes Polri (Pengamanan Internal (Paminal) telah mengamankan 5 (lima) personel Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Polresta (Kepolisian Resort Kota) Barelang. Kelima personel tersebut diduga terlibat dalam penjualan lima kilogram narkotika jenis sabu. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kelima personel yang diamankan terdiri dari satu perwira dan empat bintara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahnawi Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap sepuluh personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang sebelumnya diamankan terkait penjualan satu kilogram sabu.

Dari sepuluh personel tersebut, beberapa sudah mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.
“Ada 10 personel yang sedang kita dalami. Kita sedang konsentrasi terhadap 10 personel tersebut,” ungkap Pandra kepada awak media, Jumat (20/9/2024) lalu.
Pandra menambahkan bahwa kelima personel yang baru diamankan turut terlibat dalam pengawasan dan pengendalian narkoba.
Polda Kepri menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada kasus ini. Upaya tersebut bertujuan untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini kaitan dengan waskat dan wasdal. Komitmen Polda Kepri dalam rangka membersihkan oknum-oknum yang melanggar dan tidak mendukung program P4GN,” ujarnya.
Terkait rangkaian kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba, Polda Kepri saat ini terus mengumpulkan alat bukti. Mabes Polri juga terlibat untuk memberikan asistensi, supervisi, dan dukungan bagi Polda Kepri dalam pengungkapan jaringan narkotika.
“Unsur pidana di Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika harus memperkuat seluruh unsur. Apalagi bagi pelaku-pelaku ini, barang buktinya harus kuat di persidangan agar tidak lepas,” pungkas Kombes Zahnawi Pandra Arsyad. (*/red)