ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengumuman! 1 Oktober Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Dicatat

by Editor: Muhammad Ibrahim
28 September 2023 | 9:05 am
in Nasional
0 0
0
Pengumuman!  1 Oktober Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Akan Dicatat
Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa mulai 1 Oktober 2023 setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi perlu dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan bahwa diwajibkannya pembelian LPG oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: google)

“Program subsidi tepat daripada LPG di mana rencananya kami melaporkan bahwa untuk program pelaksanaan pembelian dan penjualan LPG PSO ini akan mulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023 sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan,” ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (27/9/2023).

Dia mengatakan bahwa pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG ‘Melon’ ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina. Dia menyebut, pembelian melalui pendaftaran ini sudah bisa dilakukan di hampir semua pangkalan resmi Pertamina.

Baca Juga:  Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

“Dapat kami laporkan bahwa dari 243.852 pangkalan saat ini 99,5% pangkalan itu berhasil didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98,4% telah melakukan aktivasi di dalam sistem, sehingga jumlah pangkalan yang sudah dapat bertransaksi menggunakan sistem,” tambahnya.

Ilustrasi, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: google)

Dengan begitu, Riva mengungkapkan bahwa pembelian melalui pencatatan ini bisa mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg yang belum terdaftar dalam sistem.

“Sehingga dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7 dibandingkan dengan on demand konsumen yang memang tidak terdapat di dalam data P3KE tapi melakukan pembelian LPG-PSO tapi melakukan pendaftaran,” tandasnya.

Baca Juga:  Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 61 Perwira Tinggi dan Menengah Berganti Posisi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. (Foto: google)

Menurut Tutuka, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.

Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga:  BPKN Kritik Keras PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant Langgar Lima Undang-Undang

“Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya,” kata Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).  (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Tingkat Pengangguran Indonesia Nomor 1 di Asia Tenggara

Tingkat Pengangguran Indonesia Nomor 1 di Asia Tenggara

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 10, 2025 | 2:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia dari 4,82 persen menjadi 4,76...

Presiden Prabowo Resmikan Puluhan Komando Daerah Baru Tiga Matra TNI

Presiden Prabowo Resmikan Puluhan Komando Daerah Baru Tiga Matra TNI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 10, 2025 | 1:55 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan sejumlah komando daerah (Kodam) baru dari tiga matra TNI dalam sebuah...

Presiden Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Sebagai Wakil Panglima TNI

Presiden Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Sebagai Wakil Panglima TNI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 10, 2025 | 1:24 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima...

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Cuti Bersama

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Cuti Bersama

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 9, 2025 | 8:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bulan Agustus 2025 akan menjadi bulan yang lebih istimewa bagi masyarakat Indonesia. Setelah masyarakat menikmati libur nasional...

BPKN Kritik Keras PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant Langgar Lima Undang-Undang

BPKN Kritik Keras PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant Langgar Lima Undang-Undang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 8, 2025 | 9:43 am
0

Jakarta, ProLKN.id  – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufthi Mubarok, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis...

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 61 Perwira Tinggi dan Menengah Berganti Posisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 61 Perwira Tinggi dan Menengah Berganti Posisi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 6:48 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Agustus...

Presiden Prabowo Menghimbau Perusahaan Transportasi Online Berikan Bonus Uang Tunai ke Ojol

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 1:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional bersama, menyusul perayaan Hari Ulang...

Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 1:45 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada...

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya...

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:24 pm
0

Banda Aceh, ProLKN.id - Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, secara resmi menutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025...

Next Post
Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved