Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid mengadakan acara serah terima Surat Keputuan (SK) pensiun kepada 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 September 2024. Acara berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (29/08/2024).
Acara ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Kota Batam kepada para PNS yang telah mengabdikan diri dengan dedikasi tinggi untuk kemajuan Kota Batam.
Untuk di ketahui, ke 15 PNS menerima SK itu di antaranya Fatmah, S.Pd. jabatan Guru SD, dan Fitrieni, S.Pd. dari Dinas Pendidikan dengan masa pengabdian masing-masing 40 tahun 11 bulan dan 39 tahun 10 bulan.
Kemudian, ada Ahmad Thabrani, S.Pd dan Dra. Rosmah Nurany dari Dinas Pendidikan, Agus Setia Budi, S.A.P., MH dari Dinas Perhubungan, Firdaus, S.Pd, SD dari Bapenda, serta Tuty Dahlia, S.Pd. SD dari Dinas Pendidikan.
Sedangkan Arasmi, ST dari Dinas CKTR dengan masa pengabdian 35 tahun 9 bulan, Emirita, SE dari Kecamatan Sekupang dengan masa pengabdian 39 tahun 5 bulan, serta Turmudhi, BSW dari Dinsos PM, Raja Agus Daud, S.Sos dari Bapenda, dan beberapa nama lainnya dari berbagai Dinas dan Kecamatan.
Wali Kota Batam, yang diwakili Sekda Jefridin menyampaikan ucapan terima kasih dan tahniah kepada para penerima SK Batas Usia Pensiun (BUP) serta memberikan apresiasi kepada para PNS atas dedikasi dan kontribusi mereka selama bertugas.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala pengabdian dan kerja keras yang telah diberikan. Semoga masa pensiun ini menjadi awal dari babak baru yang penuh kebahagiaan,” kata Jefridin.
Anda semua telah memberikan kontribusi yang sangat berarti, dan kami mengajak untuk tetap aktif dalam organisasi seperti PWRI, untuk terus memberikan sumbangsih bagi kemajuan Batam, tambahnya lagi.
Pensiun mulai berlaku pada 1 September 2024, dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta kesejahteraan bagi para pensiunan. (M.Ikhsan)