Batam, ProLKN.id – Kota Batam yang terkenal dengan kota industri dan investasi saat ini sedang melaju pesat menuju Kota Baru yang mengalami pertumbuhan signifikan, namun dibalik itu Batam juga mengalami permasalahan sosial yang terbilang beragam. Semakin pesat pertumbuhan ekonomi yang diiringi pertambahan penduduk, permasalahan sosialnya juga semakin besar.
Banyak kota besar di Indonesia yang belum mampu menyelesaikan masalah-masalah sosial seperti, kemisikinan, ketimpangan sosial, dan juga keberadaan Gepeng (Gelandangan dan Pengemis)
|Baca Juga: Walikota Batam Dukung Amsakar Li Claudia Candra untuk Pimpin Kota Batam
Permasalahan Gepeng di Kota Batam saat ini seperti potret buram dari megahnya di segala bidang pembangunan. Gepeng, termasuk anak jalanan masih dapat ditemui di tengah kota dan di pinggir jalan yang tentunya perlu penanganan di dalamnya.
Pemandangan memilukan terlihat di sejumlah lokasi di kota Batam, seperti di kawasan Nagoya di depan Hotel Harmoni simpang Mcdonald, di mana gelandangan dan pengemis (gepeng) tidur hanya beralaskan koran. Kondisi ini menarik perhatian masyarakat dan mengundang seruan agar Dinas Sosial Kota Batam segera turun tangan.
“Kami berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal ini Dinas Sosial Kota Batam bisa memberikan bantuan yang lebih baik dan solusi untuk mengatasi masalah ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kepada tim ProLKN.id, Sabtu (03/08/2024).
Permasalahan sosial ini tentunya tidak sejalan dengan Pasal 5 Perda Kota Batam Nomor 6/2002 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial dalam Menangani Jumlah Gelandangan dan Pengemis di Kota Batam yang melarang perbuatan sebagai gelandangan atau pengemis.
|Baca Juga: Polres Bintan Kabulkan Penangguhan Penahanan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang
Potret gepeng yang tidur di trotoar dan area publik lainnya, tanpa perlindungan yang memadai. Mereka hanya menggunakan tumpukan koran sebagai alas tidur, mengungkapkan betapa sulitnya kondisi mereka. Kondisi ini mencerminkan kurangnya akses terhadap tempat tinggal yang layak dan dukungan sosial bagi mereka yang hidup di jalanan.
Menyikapi adanya gelandangan, negara seharusnya tidak berlaku represif, namun mengambil langkah yang sesuai dengan perlindungan dan pemeliharaan sebagaimana amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Dalam hal ini pemerintah sebagai pemegang cabang kekuasaan eksekutif perlu merumuskan program untuk mengurangi gelandangan, khususnya program penanggulangan kemiskinan, melakukan pembinaan kerja, dan menyediakan lapangan kerja.
Ditegaskan pada pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945 bahwa : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Menyikapi adanya gelandangan, Negara seharusnya tidak berlaku represif, namun mengambil langkah yang sesuai dengan perlindungan dan pemeliharaan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.
|Baca Juga: Seorang Maling Terekam CCTV, Saat Sedang Mencuri Tas yang Tertinggal di Motor Saat Parkir
Penduduk Kota Batam yang lebih dominan pendatang dari luar daerah yang mencoba mencari peruntungan. Sayangnya, kehadiran pendatang ini tanpa dibekali dengan pendidikan, kecakapan serta pengalaman yang cukup untuk menghadapi persaingan. Kurangnya pendidikan, kecakapan, dan pengalaman untuk menjalani kehidupan di Kota Batam inilah yang menjadi peluang meningkatnya Gepeng.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Dinas Sosial Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah ini. Namun, Tim Investigasi Prolkn.id berupaya untuk meminta tanggapan dari Kepala Dinas Sosial Kota Batam terkait dengan menjamurnya masalah Gepeng di kota Batam. (M. Ikhsan)