ADVERTISEMENT
REDAKSI
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Wali kota Batam Cabut Ijin Pengusaha Abaikan Prokes

Perwako 49, tindak tegas pengusaha bandel

by redaksi
Januari 29, 2021 | 4:10 pm
in Batam, Berita utama, Kesehatan, Pemko Batam
0 0
0
Wali kota Batam Cabut Ijin Pengusaha Abaikan  Prokes
Post Views: 0
Suasana food court Pasifik tak patuhi protokol kesehatan

Batam- prolkn- Menindaklanjuti pemberitaan tentang food court yang melakukan interaksi ekstrim, Tim Terpadu penegakan protokol kesehatan penanganan COvid-19 akan kembali turun melakukan penindakan tegas, Tim mulai bergerak akhir bulan ini. Targetnya dipusat keramaian seperti food court / pujasera, dan tempat hiburan malam, ucap Amsakar (28/1)

Slogan lawan Corona Batam akan terus didenggungkan oleh Wali Kota Batam, terbukti dengan adanya rapat intern yang diadakan dikantor Wali Kota Kota Batam,
Senin (25/1/2021) pagi yang dipimpin Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad dan juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.

Baca Juga:  Wali Kota Amsakar Gelar Sosialisasi Pembentukan Kampung Pariwisata Madani

Menangapi pemberitaan media prolkn Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid memberikan komentar lewat pesan singkat WhatsApp, pak wali sudah perintahkan tim untuk memantau dan menindak bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) sesuai perwako no 49 tahun 2020, ujar jefridin

Lanjut nya, sesuai dengan perwako no 49 tahun 2020 bagi pengusaha yang tetap membandel walaupun sudah diberi teguran dan penghentian sementara , maka kami akan mencabut ijin usaha tempat hiburan itu.

Ia mengingatkan, agar masyarakat dapat mematuhi prokes tersebut. Untuk diketahui, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah jauh-jauh hari meneken Perwako perihal penegakan prokes ini. Terbaru kunjungan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan harapan agar prokes terus dilaksanakan.( Dikutip dari media center Batam.go.idhttps://lawancorona.batam.go.id/2021/01/25/tim-terpadu-akan-kembali-tindak-pelanggar-prokes/ )

Baca Juga:  Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

“Ada sanksi jika prokes dilanggar. Dari sanksi sosial, denda ataupun administratif,”

Dalam setiap kesempatan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Pungkas Jefridin Hamid.

Kadiskes kota Batam, Didi kusmarjadi turut memberikan informasi lanjutan tentang dampak interaksi ekstrim apabila melakukan kegiatan non prosudural, bagi masyarakat yang pernah terpapar virus Corona sebaiknya harus selalu jaga kesehatan diri, apabila Reinfeksi maka akan lebih parah dari sebelumnya.

Red( brm)

 

Share News with:
Tags: # Perwako 49 # Amsakar # Wali kota

redaksi

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Wali Kota Amsakar Resmi Buka Kejuaran Sepak Bola Piala Bergilir Tahun 2025

Wali Kota Amsakar Resmi Buka Kejuaran Sepak Bola Piala Bergilir Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 10:01 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka Kejuaraan Sepak Bola Piala Bergilir Wali Kota Batam dan...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Polda Kepri dan Pemko Batam Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Polda Kepri dan Pemko Batam Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal...

Wali Kota Amsakar Gelar Sosialisasi Pembentukan Kampung Pariwisata Madani

Wali Kota Amsakar Gelar Sosialisasi Pembentukan Kampung Pariwisata Madani

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 10:51 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka kegiatan Sosialisasi Kampung Pariwisata Madani yang digelar di Pacific Palace Hotel,...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Next Post
7 Gaya Hidup Modern yang Merusak Otak, Mulai Hindari Kebiasaan Ini

7 Gaya Hidup Modern yang Merusak Otak, Mulai Hindari Kebiasaan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved