ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Baru di Terbitkan, KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Kasus Korupsi

by Editor: Muhammad Ibrahim
5 Mei 2025 | 10:15 pm
in Nasional
0 0
0
UU Baru di Terbitkan, KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 1,037

Jakarta, ProLKN.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terancam oleh peraturan undang-undang yang menyebutkan tidak bisa lagi menangkap seorang anggota direksi, komisaris, hingga sampai seorang dewan pengawas BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang terlibat dalam kasus korupsi.

Peraturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan setelah mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK yaitu:

Pasal 3X Ayat (1), berbunyi:

  • “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”. Pasal 9G berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Pasal 9G, berbunyi:

  • “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Dalam penjelasan Pasal 9G dimaknai bahwa pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

Baca Juga:  Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Disisi lain KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  Dasco: "Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025"

Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Istimewa)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya mengatakan bahwa KPK adalah pelaksana undang-undang dan harus melaksanakan aturan hukum yang sudah ditetapkan.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada awak media, Minggu (04/05/2025).

Tessa mengungkapkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.

Baca Juga:  Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” tambahnya.

Namun, KPK berjanji akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN baru tersebut. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap petinggi atau pejabat di BUMN.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.

(Abd/Tim)

Share News with:
Tags: BUMNKasus KorupsiKorupsiKPK

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 23, 2025 | 7:48 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, membantah keras dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi...

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 21, 2025 | 3:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan...

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

Ucapan Sri Mulyani Soal Gaji Guru Adalah Beban Negara Menuai Kritikan Publik

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 18, 2025 | 11:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang gaji guru dan dosen yang dianggap rendah memicu perdebatan di...

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

Terpidana Korupsi Setya Novanto, Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 11:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/08/2025) kemarin. Terpidana kasus Korupsi...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 6:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta,...

Next Post
Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Sekupang Batam

Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Sekupang Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved