Batam, ProLKN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, di bawah naungan Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan pada Sabtu, (22/08/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, di lokasi yang cukup ramai, yakni di depan Ruko Marina City Nomor 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban dalam kasus ini adalah AY, seorang pria berusia 28 tahun yang merupakan warga Tanjung Riau. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup serius di bagian betis kaki kirinya.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, yang memimpin langsung tim dalam penangkapan tersebut, pelaku penganiayaan diduga berinisial ASS, seorang karyawan swasta yang berusia 31 tahun. Pelaku diketahui berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.
Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun pihak kepolisian menunjukkan bahwa pelaku awalnya terlibat cekcok dengan korban. Pelaku diketahui sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban berkali-kali.

Tidak berhenti di situ, situasi memanas ketika pelaku kemudian keluar dari mess tempatnya tinggal. Ia kembali dengan membawa sebilah pisau, dan melakukan penganiayaan lebih lanjut dengan cara menusuk betis korban. Tusukan inilah yang menyebabkan luka robek yang cukup parah pada kaki kiri korban.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang tidak membuang waktu. Tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban dan para saksi di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.
Dengan informasi yang akurat tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berarti dari pihaknya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Dalam proses penangkapan dan penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau yang diduga kuat digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan, satu unit celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang diketahui terdapat bekas darah, serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam.
Hasil visum ini secara ilmiah memperkuat bukti adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka ASS kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
Kapolsek Sekupang, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, menegaskan komitmen penuh jajaran Polsek Sekupang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami berharap dengan penanganan yang cepat dan profesional ini, kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Ridho saat dikonfirmasi Senin (25/08/2025).
“Kepada warga, kami imbau agar tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.” tambahnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Sekupang, sebagai bagian dari Polresta Barelang, terus berupaya menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kehadiran Polri dalam setiap penanganan kasus pidana diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, tindakan tegas dan cepat dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang secara keseluruhan.
(Ardie)