ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 25, 2025 | 5:25 pm
in Batam, Kriminal
0 0
0
Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

Pelaku Kejahatan initial ASS. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 515

Batam, ProLKN.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, di bawah naungan Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan pada Sabtu, (22/08/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, di lokasi yang cukup ramai, yakni di depan Ruko Marina City Nomor 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Korban dalam kasus ini adalah AY, seorang pria berusia 28 tahun yang merupakan warga Tanjung Riau. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup serius di bagian betis kaki kirinya.

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, yang memimpin langsung tim dalam penangkapan tersebut, pelaku penganiayaan diduga berinisial ASS, seorang karyawan swasta yang berusia 31 tahun. Pelaku diketahui berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.

Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun pihak kepolisian menunjukkan bahwa pelaku awalnya terlibat cekcok dengan korban. Pelaku diketahui sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban berkali-kali.

Baca Juga:  Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025
Pelaku Kejahatan initial ASS. (Foto: dok/Istimewa)

Tidak berhenti di situ, situasi memanas ketika pelaku kemudian keluar dari mess tempatnya tinggal. Ia kembali dengan membawa sebilah pisau, dan melakukan penganiayaan lebih lanjut dengan cara menusuk betis korban. Tusukan inilah yang menyebabkan luka robek yang cukup parah pada kaki kiri korban.

Setelah menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang tidak membuang waktu. Tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban dan para saksi di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.

Dengan informasi yang akurat tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berarti dari pihaknya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Baca Juga:  TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

Dalam proses penangkapan dan penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau yang diduga kuat digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan, satu unit celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang diketahui terdapat bekas darah, serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam.

Hasil visum ini secara ilmiah memperkuat bukti adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka ASS kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Barang bukti kejahatan penganiayaan. (Foto: dok/Istimewa)

Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Polda Kepri dan Pemko Batam Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Kapolsek Sekupang, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, menegaskan komitmen penuh jajaran Polsek Sekupang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami berharap dengan penanganan yang cepat dan profesional ini, kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Ridho saat dikonfirmasi Senin (25/08/2025).

“Kepada warga, kami imbau agar tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.” tambahnya.

Terungkapnya kasus penganiayaan ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Sekupang, sebagai bagian dari Polresta Barelang, terus berupaya menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kehadiran Polri dalam setiap penanganan kasus pidana diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, tindakan tegas dan cepat dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang secara keseluruhan.

(Ardie)

Share News with:
Tags: BatamKriminalPolisiPolsek Sekupang

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Susah buang air besar atau sembelit menjadi masalah pencernaan yang sering dialami banyak orang. Gejalanya bisa berupa...

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

Dugaan Isu Masuknya Limbah B3 Asal AS ke Batam Jadi Ancaman Lingkungan dan Peluang Ekonomi Sirkular

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 9:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam sempat menghebohkan publik. Isu...

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

Polresta Barelang Gelar Razia Penumbar dalam Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar kegiatan razia penumbar (Penumpang dan Muatan Berlebih) bersama Dinas Perhubungan...

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

Batam Terima Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik Se-Indonesia Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:00 pm
0

Batam, ProLKN.id - Inspektur Kota Batam, Hendriana Gustini, menerima Piagam Penghargaan Anggaraksa Dharma sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik ke 4 Tahun...

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

TNI AL dan Bea Cukai Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 9, 2025 | 11:16 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ±25,9 ton pasir timah di...

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

Li Claudia Chandra Peringatkan Pengembang Bukit Maranatha Batam Patuhi Aturan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 8:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha...

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

Kepala Brida Kota Batam Efrius Lepas Peserta Lomba Robotik Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:21 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam Efrius melepas...

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 4:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek...

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

PT BDP Batam Digeledah Kejati Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang berlokasi di...

Next Post
BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal

BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved