Batam, ProLKN.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita dewasa berinisial MS (33) yang diduga terlibat dalam kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, dengan cara menawarkan pekerjaan di Singapura melalui platform media sosial. Pelaku MS ditangkap di rumahnya di Perum. Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (05/11/2024).
Pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dua wanita yang kebingungan dan tak tahu arah di tepi Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kedua perempuan itu menyatakan berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan ini adalah kali pertama mereka berada di Batam. Mereka mengungkapkan bahwa beberapa hari yang lalu mereka pergi ke Singapura untuk bekerja, tetapi setibanya di sana, pekerjaan yang dijanjikan oleh seseorang bernama MS tidak memenuhi harapan. Alih-alih menjadi penjaga kantin, keduanya justru diarahkan untuk bekerja di pasar malam. Akhirnya, mereka mengambil keputusan untuk pulang ke Batam.
Setelah mendapatkan informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap identitas kedua wanita tersebut, yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pada 29 November 2024, kedua perempuan tersebut telah dikirim ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dengan bantuan MS yang menawarkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. Namun, pekerjaan yang mereka terima ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Menurut penjelasan lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan posisi pelaku MS di rumahnya. Dengan segera, MS berhasil ditangkap beserta barang bukti yaitu satu unit ponsel Oppo A17 berwarna hitam. MS selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa MS telah beberapa kali mengirim PMI ke luar negeri secara ilegal, termasuk mengirim sekitar 15 orang ke Singapura pada bulan November 2024. MS memanfaatkan jejaring sosial, terutama akun Facebook pribadi dengan nama yang sama.
MS memanfaatkan media sosial, khususnya akun Facebook pribadi bertajuk “Tige Saudara” dan status WhatsApp, untuk mempromosikan lowongan kerja di Singapura dengan tawaran gaji tinggi. MS menyediakan pekerjaan untuk korban dengan biaya awal yang bervariasi antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000, tergantung pada jenis pekerjaan yang dijanjikan. Selain itu, MS juga memberikan akomodasi sementara di rumahnya sebelum korban dikirim ke Singapura.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menginformasikan bahwa tersangka MS dulunya bekerja di Singapura, tetapi sekarang sudah berhenti dan beralih menjadi perekrut calon PMI yang tidak memiliki dokumen yang sah. Keuntungan yang didapat MS dari setiap korban berkisar antara Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per individu.
Kapolsek mengingatkan warga Kota Batam, terutama di Kecamatan Nongsa, agar tidak tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak sesuai dengan syarat dokumen. Dia berpendapat bahwa hal itu sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan pribadi para korban, karena tidak ada jaminan perlindungan untuk PMI non-prosedural.
MS saat ini terjerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp 15 miliar.
Kapolsek Nongsa juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa, sebagai dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Polsek Nongsa, Polresta Barelang tetap berkomitmen untuk memerangi praktik perekrutan ilegal PMI, serta memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja migran Indonesia. (Vhi)