Batam, ProLKN.id – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Minggu (16/03/2025).
Empat orang tersangka salah satunya berinisial AA (26) yang diduga sebagai otak dari aksi pencurian ini, sementara tiga orang lainnya yang diamankan yakni JA (36), FS (28), dan PP (35) diduga berperan sebagai penadah yang berusaha mengalihkan sepeda motor curian tersebut ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan finansial.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri merupakan milik AB (53), seorang warga Kecamatan Bengkong yang beraktivitas sehari-hari di kawasan tersebut.
“Sepeda motor yang dicuri itu adalah kendaraan roda dua yang sudah dikenal oleh masyarakat sekitar karena sering dipakai oleh AB dalam beraktivitas sehari-hari,” ucap Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang pada awak media Minggu (16/03/2025)
Kejadian bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu, korban menerima informasi dari anaknya, MD, yang mengabarkan bahwa sepeda motor miliknya hilang dari depan rumah temannya di Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Andy Pakpaha, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang kasus ini pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, ditemukan adanya penjualan sepeda motor yang mencurigakan di marketplace. Tim segera melakukan transaksi penjebakan (COD) dengan harga Rp 4.500.000 di tepi jalan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu FS, PP, dan JA, yang kedapatan memiliki sepeda motor hasil curian. Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa kendaraan tersebut mereka dapatkan dari pelaku AA dengan harga Rp 1.500.000, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap AA di Tiban Ruli Kampung Tempel, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Saat ini, keempat tersangka pelaku curanmor sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ, kunci kontak, serta satu unit handphone merk OPPO.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor saat diparkir.
Kejadian diharapkan membuat masyarakat di sekitar mulai lebih waspada dan memperhatikan lingkungan mereka, serta mendorong pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati. Jangan pernah meninggalkan kunci pada kendaraan, karena hal ini dapat menjadi kesempatan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pungkasnya.
(Vhi/Tim)