Batam, prolkn.id- Ristu warga Blang Paku kelurahan Blang Paku kecamatan wilayah Pesan, kabupaten Benar Meriah Aceh. Mengaku tertipu oleh pengepul cabe asal Batam sejumlah 300 juta, awal mula kasus ini sejak Februari 2021 bulan lalu, saat itu Rin yang mengaku sebagai pengepul Cabai asal Batam mengorder cabe 16 Ton dari Aceh. 27/08/21
“Kesepakatan awal harga Rp 35 ribu perkilo, saat saya hubungi minta tagihan dia keberatan katanya cabe rusak, uangnya dikasi separuh saja. Sisa tagihan masih ada sekitar Rp 300 juta lagi,” ujar Ristu.
Ristu datang ke Batam untuk menyelesaikan tagihannya dengan cara kekeluargaan, namun, tak digubris oleh Rin.
Ristu tak terima sebab 16 ton cabe yang dikirim ke Rin, bukan hanya miliknya.
“Ada banyak kawan petani yang titip jadi sudah ada kesepakatan seperti harga awal tadi. Kalau dibayar separuh ya saya yang kena dengan petani-petani lainnya,” ujarnya
Ristu Mengatakan saat ini, kasus penipuan kepada dirinya sudah ditangani oleh Polda Kepri dengan No STTLP/99/VIII/2021/SPKT-KEPRI.ujarnya
Diapun berharap agar laporannya tersebut ditindak lanjuti sehingga Rin segera membayar sisa tagihannya tadi.( Ags)