Batam- prolkn.id- Alimun pemilik lahan seluas 2.5 hektar berkeluh- kesah pasalnya Tower BTS bersama yang dibangun oleh kontraktor PT .Mitra Setia Indonesia(MSI) tidak pernah melakukan penyelesaian administrasi kepada pemilik lahan (alimun), Lukman Nadeak kontraktor dari PT MSI selalu berkelit bila diajak jumpa oleh alimun.(21/03/22)
Awal penggalian informasi dirumah alimun terungkap bahwa lahan miliknya berstatus Alasak , pada saat pengajuan titik lokasi untuk pemancangan tower BTS dilokasi milik Nursiah dan kata mereka ijin sudah selesai, namun seiring waktu titik lokasinya berubah serta bergeser ketanah milik saya ( alimun) jadi titik lokasi yang lama itu lah yang digunakan orang itu , tegasnya
Badri, lurah sambau mengatakan kalau mengenai ijin langsung aja ke dinas Cipta karya, saya hanya mengeluarkan surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan , untuk mengenai sewa lahan tersebut , pihak perusahaan langsung sama BP Batam
Pengalian informasi berlanjut kepada kepala dinas cipta karya Suhar mengatakan, kebetulan saya masih diluar kota Batam, dan akan saya koordinasikan dengan jajaran biar di tindak lanjuti pokok persoalannya. Ujar nya
Media lalu melakukan indep reporting kepada Pihak BP Batam yang telah memberikan perijinan kepada PT MSI, informasi yang kami dapatkan ,BP Batam selaku stekholder sangat kaget bahwa kompensasi tidak diberikan oleh PT. MSI selaku kontraktor
Menurut sumber yang kami percayai ,pihak PT MSI sengaja tidak memberikan uang kompensasi
(Editor Fajar)