Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban mengerahkan kurang lebih sebanyak 1.445 personel gabungan untuk menertibkan 230 bangunan pemukiman warga yang berdiri di kawasan Tembesi Tower, Rabu (08/01/2024).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap dan merupakan langkah lanjutan untuk menegakkan peraturan serta menjaga kepentingan masyarakat luas. Penertiban dimulai sekitar pukul 08.45 WIB dengan situasi yang kondusif dan tanpa perlawanan dari warga setempat.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa personel yang terlibat dalam operasi ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Polresta Barelang, Lantamal IV Batam, Kodim 0316/Batam, Pengadilan Negeri Batam, Yonif Khusus Raider 136/Tuah Sakti, Denpom, Lanud Hang Nadim, Pomal, Satpol PP, serta Dinas Pemadam Kebakaran. Keberadaan personel dari berbagai instansi ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam melaksanakan penertiban, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari sekitar 1.000 bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Tanjung Piayu Makmur, sebanyak 800 bangunan telah dikosongkan secara sukarela oleh warga. Meskipun demikian, 230 bangunan lainnya masih menunggu proses penertiban, di mana dua kepala keluarga masih menghuni bangunan tersebut.
Kombes Pol Heribertus menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan pengosongan secara sukarela, namun dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas harus diambil demi kepentingan bersama.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban ini bukanlah bentuk penganiayaan, melainkan langkah untuk menegakkan hukum dan memberikan kejelasan status lahan,” ujarnya.
“Surat peringatan sudah dilayangkan. Proses penggusuran berjalan tertib,” tambah Ompusunggu.
Penggusuran ini dilakukan atas permintaan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) setelah melalui sejumlah tahapan resmi.
PT TPM sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan bangunan sebanyak tiga kali kepada warga setempat. Selain itu, surat perintah pembongkaran mandiri juga sudah dikirimkan. Sebelum eksekusi dilakukan, pihak perusahaan mengaku telah mengadakan mediasi serta koordinasi dengan masyarakat.

Dalam konferensi pers, Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menjelaskan bahwa perusahaan telah menawarkan empat opsi solusi kepada warga yang terdampak:
1. Relokasi ke Lahan Baru: Perusahaan menyediakan lahan relokasi seluas tujuh hektare di wilayah Tanjung Piayu.
2. Lahan Kavling: Warga diberi kesempatan mendapatkan lahan kavling dengan harga yang disesuaikan dengan nilai aset mereka.
3. Rumah Siap Huni: Perusahaan menawarkan rumah siap huni yang dapat langsung ditempati oleh warga.
4. Kompensasi Tunai: Warga dapat memilih untuk menerima uang tunai sesuai nilai aset yang mereka miliki.
Eka menambahkan, sejak awal proyek pada lahan seluas 12 hektare tersebut, tercatat ada sekitar 800 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Tembesi Tower. Namun, melalui pendekatan yang dilakukan, kini jumlah warga yang masih bertahan menyusut menjadi sekitar 150 KK.
Kegiatan penertiban ini, yang berlangsung pada Rabu pagi mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Para petugas tetap mengedepankan prinsip humanis dalam pelaksanaan tugas mereka, dengan harapan bisa meredakan ketegangan yang mungkin ditimbulkan akibat penertiban ini.
Sampai berita ini diterbitkan, Tim Terpadu masih melakukan penertiban terhadap rumah-rumah masyarakat di Tembesi Tower. (Mcn/Tim)