Batam, ProLKN.id – Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Lubuk Baja, Batam Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers dalam pengungkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12/2024).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara sebagai perwakilan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, yang turut didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa.
Dalam jumpa pers tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara menguraikan bahwa tersangka berinisial IA (20), seorang pegawai swasta, ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden, di area Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota – Batam, Kepri.
“Peristiwa curanmor itu terjadi pada hari Senin, 9 Desember 2024, sekitar jam 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” ujar Ipda M. Alvin.
Korban, Rudi, yang sedang beristirahat di rumah, menerima panggilan telepon dari penyewa motornya, Sdr. Alnopi, yang menginformasikan bahwa sepeda motor yang disewa telah lenyap.

Korban kemudian mendatangi Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan insiden pencurian sepeda motor, yaitu satu unit motor Honda Beat dengan plat nomor BP 5018 CR, tahun 2024. Setelah menerima laporan, anggota operasional Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Data yang didapat menunjukkan keberadaan pelaku di daerah Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma. Sesampainya di tempat kejadian, polisi menemukan tersangka beserta barang bukti yang merupakan sepeda motor milik korban.
Pelaku lalu diinterogasi, dan mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Berdasarkan pernyataan itu, tim opsnal Polsek Lubuk Baja melaksanakan pengembangan dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga sebagai barang hasil curian.
Semua barang bukti serta pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun Barang Bukti yang telah berhasil disita yaitu:
- 2 (dua) unit sepeda motor brand Honda Beat,
- 1 (satu) unit sepeda motor tipe Yamaha Jupiter Z,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R,
- Satu (1) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tipe Honda Beat dengan nomor registrasi BP 5018 CR, tahun 2024.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman sanksi penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam merawat kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai kunci ganda saat memarkirkan kendaraan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kanit Reskrim.
Polsek Lubuk Baja tetap berkomitmen untuk melindungi keamanan dan ketertiban warga, serta akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku kriminal demi terciptanya Batam yang aman dan nyaman. (Tim)