Bintan, ProLKN.id – TNI AL (Lanal) Bintan melalui Tim Staf Intelijen Lantamal IV bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) berhasil mengamankan penyelundupan dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Fujian, China yang berusaha diselundupkan oleh dua orang pria terduga pelaku (tekong) yang berinisial AN (53) asal Karimun dan FN (32) warga Pulau Granting dengan tujuan Batam dengan menggunakan boat pancung di Perairan Selat Riau Karang Galang, Kepulauan Riau, (29/10/2024).
|Baca Juga: Polda Kepri Kawal Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada Tahun 2024
Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menjelaskan kronologis penangkapan dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, penggagalan penyelundupan WNA non prosedural tersebut berawal saat tim melaksanakan patroli dan penyekatan di Perairan Selat Riau yang diindikasikan akan ada pengiriman WNA secara ilegal melalui Perairan Selat Riau.

Pada saat melaksanakan penyekatan, tim mendeteksi adanya suara boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas Selat Riau. Kemudian tim berusaha mendekati asal suara tersebut. Pada saat posisi sudah dekat, tiba-tiba boat pancung berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan.
Selanjutnya terjadi aksi kejar – kejaran antara tim dengan boat pancung, sehingga tim berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke atas sehingga boat pancung berhenti dan berhasil diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, di dalam boat pancung tersebut, ditemukan 4 (empat) orang termasuk tekong boat pancung berinisial “AN” dan pembantu tekong berinisial “FN” serta warga negara asing asal China jenis kelamin laki-laki dan perempuan,” ucap Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto pada awak media.
Dari hasil pemeriksaan tersangka AN dan FN mengakul, bahwa kedua orang warga negara asing tersebut dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia, yang akan menyeberang ke Batam melalui jalur laut secara ilegal.
|Baca Juga: Beacukai Batam Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional Sabu 685 Gram Sabu dan 78 Butir Happy Five
Adapun motif dari penyelundupan tersebut berawal dari iming-iming yang didapatkan tekong untuk menjemput WNA asal China dari sesorang yang merupakan warga Batam berinisial “H” dengan upah sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan rincian per orang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Sebelum menjemput 2 warga negara asing, tekong terlebih dahulu menerima DP dari sdr. “H” sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Atas perbuatannya para tersangka dan WNA asing asal China tersebut, akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan ancaman/sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian. (*/red)