Karimun, Prolkn.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun menuntut Dedi Andriadi merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Keputusan ini disampaikan oleh Verdinan Pradana dan Lustakeri selaku JPU, yang menyebutkan bahwa Dedi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa DA dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 2 bulan penjara,” ungkap Rezi Dharmawan, Kasi Intelijen Kejari Karimun kepada awak media, (15/03/2024).
Terdapat juga tiga terdakwa lain yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sama, Moh Riansyah, Paiman Alias Pak Cik, dan Fevri Andika alias Gondrong, semuanya dihadapkan pada tuntutan serupa, yakni 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Dedi bersama tiga rekannya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di sebuah hotel di Kabupaten Karimun pada Senin (07/08/2023) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram.
Dari tangan mereka, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram. Peran Dedi dalam kejadian tersebut adalah sebagai penjemput barang dari Pantai Pontian Negara Malaysia dan membawanya ke Indonesia.
Dari informasi yang diterima, sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Rabu (20/03/2024) nanti, yang di mana para terdakwa akan menyampaikan pembelaan mereka didepan persidangan. (*/red)