Jakarta, ProLKN.id – Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, memberikan instruksi tegas kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pertanahan dan kehutanan. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang (22/01/2025).
Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul polemik yang tengah mengemuka terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah wilayah, seperti pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan di laut Timur Surabaya, tepatnya Sidoarjo. Kasus-kasus tersebut telah menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor perizinan penggunaan lahan.
“Saya telah memerintahkan secara langsung kepada unsur penegak hukum, termasuk Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pertanahan dan kehutanan,” tegas Presiden Prabowo dalam keterangan resminya di istana Presiden Rabu (22/01/2025).
Instruksi Presiden ini merupakan respon atas laporan dan temuan yang menunjukkan masih maraknya pelanggaran dalam sektor pertanahan dan kehutanan. Pelanggaran tersebut beragam, mulai dari perambahan hutan secara ilegal, penguasaan lahan secara tidak sah, hingga manipulasi izin perkebunan dan pertambangan. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin meluas, mengancam keanekaragaman hayati, dan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional jangka panjang.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dalam mengatasi permasalahan ini. Beliau meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Tidak hanya sanksi administratif, Presiden juga menekankan pentingnya penindakan hukum pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi dan kolusi yang memuluskan pelanggaran tersebut.
Prabowo menambahkan, pemerintah akan mencabut izin dan dan menguasai kembali lahan jika pihak-pihak yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai prosedur.
“Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut,” kata Prabowo.
“Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” sambungnya.
Belakangan ini, polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan dan sertifikat hak guna bangunan di laut Timur Surabaya, tepatnya Sidoarjo menyita perhatian publik.
Langkah tegas Presiden Prabowo ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang berniat melanggar ketentuan pertanahan dan kehutanan, serta mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi melindungi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat.
(Abd/Tim)