Batam, prolkn.id- Warga kavling Sambau Nongsa yang mendapat sertifikat gratis pada tahun 2019 , dibatalkan dengan keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara tanjung pinang Kepri, No 64/21.71.600/IX/2021 putusan 6/G/2020/PTUN yang isinya diwajibkan mengembalikan 40 sertifikat yang telah diterbitkan.

Jupri salah satu warga yang sertifikat nya dibatalkan oleh PTUN Tanjung pinang kota Batam, saya sangat kecewa dengan keputusan sepihak, seharusnya pemerintah dalam hal ini memberikan uang ganti rugi , jangan main caplok aja, ujar Jupri
Kami akan perjuangkan hak dan meminta pihak-pihak LSM dan media untuk terus meliput, agar oknum Mafia tanah dan jaringannya bisa diberantas. Tegas Jupri

Paulus Lein, S.Pd. pemerhati masyarakat yang juga Koordinator warga kavling Sambau Nongsa ini mengatakan, aktivitas jaringan Mafia Tanah yang terorganisir bekerja sama dengan oknum pejabat Kantor BPN Kota batam, semakin meresahkan Masyarakat kavling sambau Nongsa. Terlebih-lebih dengan terbitnya tidak kurang dari 1000 buku Sertifikat Tanah kavling setara dengan 20 Ha tanah di atas sebagian Hak tanah warga Masyarakat kavling sambau Nongsa agar tidak berpotensi memicu konflik horizontal.
Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan menggagalkan Penerbitan Sertifikat Hak kavling warga Nongsa ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan warga kavling Nongsa dan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.
Paul mengatakakan, modus yang dilakukan diduga berupa memanipulasi data fisik dan data yuridis yang diterbitkan oleh Kantor BPN, kami akan bawa permasalahan ini kejalur yang lebih tinggi dan meminta pihak- pihak terkait agar mau memberikan win win solusi.pungkasnya