Batam, prolkn.id- Hasil pengukapan dari Polda Kepri tentang undang-undang pornografi Dan mengamankan pemuda berinisial (S) berumur 29 tahun, adanya dugaan pemerasan dengan dalih penyebaran video porno, undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 undang-undang RI Nomor 16 tahun 201l tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar. ( 23/04/21)
Daftar laporan polisi nomor LPB 5345/04/2021 SPKT tanggal 22 April 2021 hari Rabu tanggal 21 April 21 sekira jam 14:00 WIB tempat kejadian perkara (TKP) di Batam.
kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 17:00 WIB pelaku ( s) menghubungi korban inisial DS lewat WA agar korban segera menemui terlapor di Simpang Melcem Batu Ampar,
Terlapor mengancam korban apabila tidak datang segera, video porno dan foto bugil korban akan disebar kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan terlapor , ujar nya
Berhubung wakitu itu sedang hujan deras maka korban menunggu hujan reda dan bergegas langsung menemui terlapor di Simpang Batu Ampar sekira jam 17:00 Wib, terlapor meminta uang sebesar 50 juta, Namun karena koban tidak menyanggupinya maka akan menyebar video porno dan foto bugil korban.
kemudian sekira jam 18:00 WIB, korban diberitahu oleh saudari Nona, kawannya (Ds)
“bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan Facebook kemudian segera bawa dia juga telah mengetahui bahwa foto bugil telah beredar Maret 2021,”ujarnya
Modus operandi tersangka karena tidak terima akan diputus oleh pacarnya makanya dia mengancam korban untuk memberikan uang 50 juta, jika tidak mau maka akan di sebar luas foto bugilnya
Saat ini diamankan barang barang milik tersangka sebagai barang bukti yaitu 3 unit handphone,10 print- out percakapan di medsos, kartu ATM BNI
Saat ini terlapor diancam dengan UU ITE, undang-undang nomor 11 tahun 2008 elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 MILYAR.