Tanjung Pinang, Prolkn.id – Pemerintah Kota Tanjung pinang menyatakan, Pegawai honorer di pemerintahan itu tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), namun sebagai gantinya, masing-masing honorer akan diberi Insentif Lebaran.
Dilansir dari Presmedia.id, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Zulhidayat mengatakan, tidak adanya THR pada honorer di Pemko itu, bukan merupakan keinginan pemerintah. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebut, honorer atau PTT tidak diperbolehkan mendapatkan THR.
“Oleh karena itu, Pemko Tanjung Pinang mengambil inisiatif memberikan insentif untuk lebaran,” kata Zulhidayat, Kamis (21/03/2024).
Saat ini lanjut Zulhidayat, ada sebanyak 700-800 Honorer dan PTT di Pemko Tanjungpinang yang insentifnya akan dibayarkan. Sedangkan mengenai besaran insentif, nantinya masih akan diputuskan.
“Untuk besaran Insentif per orang saya lupa, tapi yang jelas sudah kita anggarkan. Untuk PTT, jumlahnya ada 700 sampai 800 orang. Kami tidak beri THR. Tapi kami beri insentif,” ucapnya.
Saat ini kata Zulhidayat, masih menyusun Peraturan Walikota (Perwako) dan sedang menghitung anggarannya, baik itu untuk THR ASN dan P3K.
Serta insentif lebaran untuk tenaga honorer khususnya PTT. Selain itu untuk gaji ke 13 itu sudah disiapkan dan diperhitungkan dalam struktur APBD.
“Kita sedang hitung dan siapkan Perwakonya,” tambahnya.
Di dalam PP itu, Zulhidayat menegaskan untuk pencairannya paling lambat 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri. (*/red)