Bintan, prolkn.id- Polres Bintan gelar acara rilis akhir tahun 2022 di ruang aula malpores Bintan. Langsung disampaikan oleh kapolres dengan didampingi kasat reskrim dan kasat narkoba. Dalam penyampaian jumlah kasus yang ditanggani polres Bintan dari tahun 2021 hingga tahun 2022 kasus narkoba yang paling menonjol disamping jumlah kasusnya juga barang bukti yang berhasil di sita dengan jumlah yang bombastik yaitu dari jumlah 1, 690 gram pada tahun 2021 dan tahun 2022 mencapai 7,7 kilogram.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dengan memaparkan semua kasus yang masuk di polres Bintan serta penyelesaian kasus yang ada hingga Restorative Justice, Kamis (29/12/22).
“Disamping itu juga kasus mafia tanah di tahun 2022 kini kian meningkat dari laporan masyarakat dengan total 48 perkara yang masuk di daerah jalan lintas barat kilometer 32 dengan kerugian materi sebesar Rp 4 Milliar,” terangnya.
Dengan beberapa kejadian bahkan ada yang sudah dilaporkan di Polda kepri agar bisa bersinergi. Dari hasil kegiatan mendapat apresiasi dari Kementrian pertanahan di Jakarta.
“Dengan jumlah personil yang ada saat ini memang masih dinyatakan kurang namun kami akan tetap melakukan tugas dan tanggung jawab semaksimal mungkin serta melakukan peningkatan mengamanan kamtibmas, “katanya.
Disamping itu juga Kapolres Bintan mengimbau agar malam tahun baru tidak menyalakan kembang api ditempat keramaian dan ditempat ibadah.
” Jika ingin merayakan tahun baru dan ingin menyalakan kembang api harus ada izin dan ditempat yang sudah di tetapkan, serta dilakukan pengawasan,” himbaunya. (Dwi)