Batam, ProLKN.id – Dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, ribuan buruh dari berbagai aliansi yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) kota Batam menggelar aksi damai di depan kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Rabu (01/05/2024).
Sebelum menuju kantor Walikota Batam, para buruh berkumpul di Tumenggung Abdul Jamal. Dari Tumenggung Abdul Jamal, para buruh kerkompoi dengan tertib dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH turun langsung memimpin pengamanan aksi damai ini, Sebanyak 699 Personil petugas yang terdiri dari sat brimob polda kepri, dit sabhara polda kepri, TNI, sapol pp, dishub dan pemadam kebakaran.

“Kita persiapkan sebanyak 699 personil, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari aksi damai yang dilakukan oleh Buruh”, ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N saat di konfirmasi Tim ProLKN.id, Rabu, (01/05/2024)
Dalam menggelar aksi damai ini, para buruh minta tuntutannya agar di penuhi oleh pemerintah. Ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan diantaranya : cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, hapus outsourching dan tolak PPh 21 yang memberatkan pekerja.
Ketua FSPMI kota Batam Yafet mengatakan, Ini dilakukan agar Walikota Batam Muhammad Rudi dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Batam dapat menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.

“Yang ideal bagi pekerja, bahwa 8 jam bekerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi merupakan waktu yang ideal bagi kaum buruh dan pekerja, Ungkap Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon. (01/05/2024)
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H. juga mengatakan aksi ini dilakukan dengan damai, namun tetap haru dikawal untuk mengantisipasi dari tindakan propokator atau penyusup yang ingin merusak aksi damai ini.
“Aksi Damai ini tetap kita kawal sampai akhir, untuk mencegah dari provokasi dan hal lain yang ingin merusak aksi damai ini”, ucap AKP Tigor Sidabariba, S.H, pada wartawan ProLKN.id
Adapun alasan buruh agar UU Nomor 6 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut lantaran UU tersebut menurut buruh sebagai akar permasalahan bagi kaum buruh.
“UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat merajalela outsourching atau pekerja magang karena upahnya murah,” tambah Ramon.
Ia juga juga meminta pajak penghasilan PPh 21 yang mencapai 12 persen direvisi lantaran sangat membebani buruh. Selain itu mereka meminta agar Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditegakkan.
Di tempat yang sama Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, semua tuntutan buruh akan kita penuhi, namun semua itu mari kita duduk bersama agar permasalahan ini kita bisa di dengar oleh pusat maka kita harus buat konsepnya, dan saya siap untuk tandatangan konsep tersebut.
“Untuk masalah tuntutan bapak ibu sekalian mari kita duduk bersama dan kita harus buat surat untuk di tujukan ke pusat, saya siap untuk tandatangan,” Pungkas Walikota Batam Muhammad Rudi.
Dari Pantuan Tim ProLKN.id, hingga berita ini di unggah aksi yang dilakukan oleh ribuan buruh tersebut masih berlanjut dan dilakukan dengan suasana damai tertib dan kondusif. (M.Ikhsan)