ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers, Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram

by Editor: Muhammad Ibrahim
7 Mei 2024 | 11:17 pm
in Batam, Kriminal
0 0
0
Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers, Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram

Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram, (07/05/2024). (Foto: Humas Polresta Barelang)

Post Views: 1,681

Batam, ProLKN.id – Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan di hadiri oleh Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, Mewakili Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, selasa (07/05/2024)

Pada siang hari ini akan saya release pemusnahan Barang bukti narkotika sabu yang terdiri dari 4 (empat) Laporan Polisi yang terdiri dari 7 (tujuh) orang tersangka.

Laporan Polisi yang pertama tanggal 7 Maret 2024 terjadi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1086D / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 54 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 2.942,83 Gram.

Baca Juga:  Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, saat menjelaskan pada awak media dalam Konferensi Pers terkait pemusanahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.061,1088 gram. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Kemudian yang kedua terjadi tanggal 19 Maret 2024 di Depan Teras Perum. Baloi Centre Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1284 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 46,078 Gram.

Yang ketiga tanggal 22 Maret 2024 terjadi di Depan Alfamart Tiban Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1279 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 44,153 Gram.

Baca Juga:  Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Dan yang keempat tanggal 23 April 2024 terjadi di Ruli Kampung Aceh Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1670A/ L.10.11.3 / Enz.1 / 04 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 28,0478 Gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam yang menghadiri konferensi pers yang bertujuan untuk memastikan narkotika yang di musnahkan tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu tersebut.

Para tersangka pengedar dan pemilik Narkotika jenis sabu saat di giring di Mapolresta Barelang, selasa (07/05/2024). (Foto: Humas Polresta Barelang)

Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3.061,1088 Gram dengan Asumsi 1 Gram dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dapat menyelamatkan 30.611 Jiwa manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH mengatakan kami Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.

Baca Juga:  Indonesia-Malaysia Pererat Hubungan di Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari luar negeri.

“Barang haram ini berasal dari Luar Negeri. Rencananya, sabu-sabu ini akan di edarkan di Kota Batam,” ungkap Satria Nanda, Kasat Narkoba Polresta Barelang saat melakukan pemusnahan barang bukti di depan Mapolresta Barelang, pada awak media.

“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika”, pungkas Kompol Satria Nanda.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 11:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polsek Sagulung menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar...

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

Masyarakat Resah, Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Aktivitas bongkar muat barang yang diduga tanpa pengawasan Bea Cukai kini menjadi sorotan publik yang terjadi di sebuah...

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

Wali Kota Batam Rombak Sejumlah Pejabat, Salah Satunya Jefridin Hamid

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:49 pm
0

Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya melantik tujuh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam...

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

TPS Senilai Rp7 Miliar Bakal Dibangun di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 7:35 pm
0

Batam, ProLKN.id – Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik di Batam terus digalakkan. Salah satu langkah strategis...

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

Sat Polairud Batam Amankan Jalur Kedatangan/Keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Bintang 99

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:42 pm
0

Batam,ProLKN.id -  - Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Polisi Perairan...

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id -  – Pembangunan infrastruktur logistik di Batam terus digalakkan. Kali ini, PT Persero Batam memulai proyek pembangunan Tempat...

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Next Post
BP Batam Gandeng Komisi Informasi Pusat Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik

BP Batam Gandeng Komisi Informasi Pusat Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved