Tanjung Pinang, Prolkn.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjung Pinang melakukan penertiban pada lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar bahu jalan Jembatan Raja Haji Fisabilillah Km 8 atas, Senin (05/02/2024).
Pada penertiban itu terlihat anggota Satpol PP Tanjungpinang mencopot atap gerobak PKL dan diamankan menggunakan kendaraan pick up untuk dibawa ke kantor Satpol PP Tanjungpinang.
Penertiban ini dilakukan karena pada lokasi tersebut merupakan lokasi pemanfaatan jalan serta dengan adanya aktivitas PKL dapat mengganggu kerapian Kota Tanjungpinang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kota Tanjung Pinang Yusri Sabaruddin menjelaskan bahwa PKL itu telah melanggar Perda Nomor 7/2018 tentang ketertiban umum.
“Sebelum diterbitkan, Satpol PP telah memberikan pemberitahuan dan himbauan secara lisan kepada para PKL,” ungkap Yusri. (05/02/2024)
Dikarenakan PKL tak kunjung memindahkan gerobak mereka hingga batas waktu yang telah di tentukan. Akhirnya Satpol PP mengamankan gerobak PKL tersebut.
“Ada 3 gerobak yang kami amankan, seyogyanya 5 gerobak, akan tetapi 2 gerobak lainnya sudah di tertibkan mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
Pada penertiban PKL, Satpol PP Tanjung Pinang telah berkoordinasi dengan unsur terkait agar bisa menjaga kerapian dan mengurai kemacetan di lokasi itu.
“Penertiban ini dilakukan untuk kerapian kota Tanjung Pinang dan telah melalui koordinasi yang didukung oleh pihak unsur wilayah, yakni Kelurahan Sei Jang,”pungkas Yusri. (*/red)