Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Aturan perubahan itu merujuk pada Perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di dalamnya tertulis bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.
Tertuang dalam pasal 15 pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, begini bunyi aturan tersebut:
- Ayat 1 menyebutkan, untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
- Ayat 2 menyebutkan, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
- Ayat 3, menyebutkan, usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Awal mulanya usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian 58 tahun pada tahun 2022 dan kini 59 tahun mulai 2025.
Dikutip dari detik.com, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun atas program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
“Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan,” tulisnya.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. (*/red)