Bintan, ProLKN.id – Tim Unit Reskrim Polres (Kepolisian Resor) Bintan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Roy Fablo Fernando, di wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL), pada Senin (30/9/2024) kemarin.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkap kronologi penangkapan Roy Pablo Marpaung yang merupakan salah satu pelaku penipuan uang Rp 800 Juta modus pecah kaca mobil di Batam.
|Baca Juga: Polda Kepri Tingkatkan Patroli Tekan Kasus Kriminal di Kota Batam
AKBP Riky Iswoyo juga mengatakan, pelaku kejahatan Roy Fablo Marpaung sempat kabur dan hilang di hutan pulau Dompak Tanjungpinang namun pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan.
“Ya benar, DPO berhasil ditangkap Tim Gabungan Polresta Barelang dan Polresta Tanjungpinang dan Anggota Polsek Bintan Utara,” jelas AKBP Riky Iswoyo dalam keterangannya, Selasa (01/10/2024) kepada awak media.
Tersangka Fablo ditetapkan sebagai DPO karena kabur setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sekitar Rp 800 juta milik seorang pengusaha, di parkiran rumah makan Komplek Sri Jaya Abadi, Lubukbaja, Kota Batam, beberapa hari lalu.

Polresta Barelang menerbitkan DPO untuk tersangka Roy Fablo Fernando alias Pablo, alias Fablo. Dengan ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berat badan 80 Kg, bentuk badan gempa, kulit sawo matang, rambut warna hitam dengan potongan pendek.
Keberhasilan penangkapan pelaku atas kerja sama yang baik dari semua pihak, mulai dari Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan hingga informasi dari masyarakat.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
|Baca Juga: Ditreskrimun Polda Kepri Berhasil Meringkus Oknum Pengacara Batam dan Karyawan AMI Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen
“Semua pihak saling memberikan informasi sehingga pelaku berhasil kita amankan, dan pelaku kita bawa ke Mapolres Bintan” Punkasnya. (*/red)