Batam, ProLKN.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode April hingga Juli 2025.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Jumat, 11 Juli 2025, ini mencakup berbagai jenis narkotika, yaitu sabu, ganja kering, dan pil ekstasi, yang berhasil disita dari berbagai kasus.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan terhadap sembilan laporan polisi. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.011,89 gram yang berasal dari enam laporan polisi.
Selain itu, turut dimusnahkan ganja kering sebanyak 63,77 gram dari satu laporan polisi, serta pil ekstasi sebanyak 79 butir yang diamankan dari dua laporan polisi. Sebagian kecil dari barang bukti tersebut telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium lebih lanjut dan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Dalam operasi penindakan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan total 10 orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum.
“Dalam pengungkapan tersebut Satuan Resnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan 10 orang tersangka dan diproses hukum,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin, Jumat (11/07/2025).
Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan dengan disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat, serta dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan alat insinerator, sebuah langkah yang memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata dari upaya transparansi dan akuntabilitas yang dijalankan oleh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam proses hukum dan tindakan nyata melawan peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Sepanjang tahun 2024, Polresta Barelang telah menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penindakan kasus narkotika. Dalam rilis akhir tahun 2024, Polresta Barelang memaparkan capaian kinerja termasuk pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Selain itu, pada bulan Mei 2025, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika, mengamankan 10 tersangka dan menyita 835 gram sabu serta 73 gram ganja. Tren pengungkapan kasus narkoba terus berlanjut, terbukti dengan pengungkapan sembilan kasus narkotika lainnya pada April 2025, yang melibatkan 10 tersangka.
Upaya pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polresta Barelang bukanlah kali pertama. Pada bulan Oktober 2024, Polresta Barelang juga telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.748,7585 gram, ekstasi sebanyak 1.746 butir, dan ganja seberat 5,44 gram.
Pemusnahan yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam memerangi narkoba. Pemko Batam sendiri mengapresiasi berbagai upaya pemusnahan barang bukti tangkapan Polresta Barelang yang telah dilakukan.
Sebelumnya, pada awal tahun 2025, Polresta Barelang juga telah memusnahkan barang bukti narkotika yang signifikan, termasuk 11,154,09 gram sabu dan 746,53 gram ganja. Pemusnahan ini merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan selama awal tahun. Bahkan, pada Oktober 2021, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil merebus 107,4 kg sabu yang merupakan hasil penangkapan di Pulau Putri, Batam.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan jutaan jiwa. Kejaksaan Negeri Batam sendiri telah memusnahkan narkotika dari 247 perkara, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 28 ribu jiwa. Berbagai metode pemusnahan digunakan, seperti merebus sabu, memblender ekstasi, dan membakar ganja, tergantung pada jenis barang bukti.
Dalam penindakan kasus narkotika, tidak jarang ditemukan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang. Beberapa oknum anggota polisi dari Polresta Barelang bahkan pernah ditangkap terkait dugaan penjualan sabu.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan narkoba yang tidak hanya melibatkan pelaku di luar kepolisian, tetapi juga memerlukan pengawasan internal yang ketat. Sidang kasus penghilangan barang bukti narkoba di Polresta Barelang pun pernah digelar, di mana beberapa terdakwa membantah tuduhan tersebut.
Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Dalam satu bulan, Polresta Barelang dapat mengungkap hingga sembilan kasus narkoba, mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan gram ganja.
Hal ini menunjukkan tingginya intensitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan bisa mencapai miliaran rupiah, seperti yang terjadi di Polres Jakarta Pusat yang memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp15 miliar.
Polresta Barelang terus berupaya meningkatkan kinerja dalam memberantas narkoba. Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti menjadi bukti komitmen tersebut.
Jaksa pun terus bersiap mengajukan memori banding terhadap vonis terhadap para terdakwa kasus penjualan sabu yang barang buktinya berasal dari Polresta Barelang, seperti vonis seumur hidup bagi lima terdakwa.
Upaya pemusnahan barang bukti narkotika ini tidak hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga merupakan pesan kuat kepada para pengedar dan bandar narkoba bahwa aparat kepolisian akan terus bekerja keras untuk membersihkan wilayah hukumnya dari segala bentuk peredaran narkotika.
Keberhasilan dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka peredaran narkoba di Batam.
(Ardie)