ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi! Menaker Terbitkan Aturan Formula Kenaikan UMP 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Desember 5, 2024 | 12:09 am
in Nasional
0 0
0
Resmi! Menaker Terbitkan Aturan Formula Kenaikan UMP 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: net)

Post Views: 771

Jakarta, ProLKN.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025. Aturan itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan Upah Minimum  Provinsi (UMP) 2025 dan  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Rabu (04/12/2024).

Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ilustrasi, Pekerja Buruh di Indonesia. (Foto: net)

Yassierli menyebut, UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sementara, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12. Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

Upah Sektoral Beleid tersebut juga mengatur terkait dengan upah minimum sektoral. Mengacu pasal 7 beleid tersebut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi.

Selain itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Adapun, Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.

UMP Tertinggi

Jika mengacu pada data kenaikan UMP 2024, maka Provinsi DKI Jakarta bakal menjadi daerah dengan UMP tertinggi. Pada 2024, UMP wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp5,06 juta.

Dengan ditetapkannya kenaikan UMP sebesar 6,5%, maka UMP DKI Jakarta pada 2025 bakal menjadi Rp5,39 juta. Sementara itu, wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah pada 2024 sebesar Rp2,03 juta.

Artinya, pada 2025 UMP Jateng bakal naik menjadi Rp2,18 juta. Berikut daftar UMP 2025 di 38 Provinsi usai naik 6,5%:

  1. UMP DKI Jakarta 2024 – Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
  2. UMP Papua 2024 – Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847
  3. UMP Papua Tengah 2024 – Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.647
  4. UMP Bangka Belitung 2024 – Rp 3.640.000 menjadi Rp3.876.000
  5. UMP Sulawesi Utara 2024 – Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
  6. UMP Aceh 2024 – Rp 3.460.672 menjadi Rp3.685.615
  7. UMP Sumatra Selatan 2024 – Rp 3.456.874 menjadi Rp3.681.570
  8. UMP Sulawesi Selatan 2024 – Rp 3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
  9. UMP Kepulauan Riau 2024 – Rp 3.402.492 menjadi Rp3.623.653
  10. UMP Papua Barat 2024 – Rp 3.393.000 menjadi Rp3.613.545
  11. UMP Kalimantan Utara 2024 – Rp 3.361.653 menjadi Rp3.580.160
  12. UMP Kalimantan Timur 2024 – Rp 3.360.858 menjadi Rp3.579.313
  13. UMP Riau 2024 – Rp 3.294.625 menjadi Rp3.508.775
  14. UMP Kalimantan Selatan 2024 – Rp 3.282.812 menjadi Rp3.496.194
  15. UMP Maluku Utara 2024 – Rp 3.200.000 menjadi Rp3.408.000
  16. UMP Jambi 2024 – Rp 3.037.121 menjadi Rp3.234.533
  17. UMP Gorontalo 2024 – Rp 3.025.100 menjadi Rp3.221.731
  18. UMP Sulawesi Barat 2024 – Rp 2.914.958 menjadi Rp3.104.430
  19. UMP Sulawesi Tenggara 2024 – Rp 2.885.964 menjadi Rp3.073.551
  20. UMP Sumatra Barat 2024 – Rp 2.811.499 menjadi Rp2.994.246
  21. UMP Sumatra Utara 2024 – Rp 2.809.915 menjadi Rp2.992.559
  22. UMP Sulawesi Tengah 2024 – Rp 2.736.698 menjadi Rp2.914.583
  23. UMP Banten 2024 – Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119
  24. UMP Lampung 2024 – Rp 2.716.496 menjadi Rp2.893.086
  25. UMP Bali 2024 – Rp2.713.672 menjadi Rp2.890.060
  26. UMP Kalimantan Barat 2024 – Rp 2.702.616 menjadi Rp2.878.286
  27. UMP Bengkulu 2024 – Rp 2.507.079 menjadi Rp2.670.039
  28. UMP Nusa Tenggara Barat 2024 – Rp 2.444.067 menjadi Rp2.602.931
  29. UMP Nusa Tenggara Timur 2024 – Rp 2.186.826 menjadi Rp2.328.969
  30. UMP Jawa Timur 2024 – Rp 2.165.244,30 menjadi Rp2.305.984
  31. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 – Rp 2.125.897 menjadi Rp2.264.080
  32. UMP Jawa Barat 2024 – Rp 2.057.495,17 menjadi Rp2.191.232
  33. UMP Jawa Tengah 2024 – Rp 2.036.947 menjadi Rp2.169.348
  34. UMP Kalimantan Tengah 2024 – Rp3.261,616.00 menjadi Rp3.473.621
  35. UMP Maluku 2024 – Rp2.949,953.00 menjadi Rp3.141.699
  36. UMP Papua Pegunungan 2024 – Rp4.024,270.00 menjadi Rp4.285.847
  37. UMP Papua Barat Daya 2024 – Rp3.393,500.00 menjadi Rp3.614.077
  38. UMP Papua Selatan 2024 – Rp4.024.270.00 menjadi Rp4.285.847
Baca Juga:  Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025.

Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024). (*/red)

 

Sumber:
Bisnis.com

Share News with:
Tags: UMKUMK 2025UMP

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 10:12 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir. Prabowo meminta TNI mempersiapkan diri jika...

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun...

Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 10, 2025 | 12:10 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan membuka program magang nasional dengan skema gaji setara Upah Minimum Provinsi...

Presiden Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Presiden Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 9:35 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Dony Oskaria sebagai kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP...

Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 6, 2025 | 11:32 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/10/2025). Pertemuan...

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama samaran 'Bjorka'...

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 8:42 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Indonesia saat ini berada di tengah momentum penting yang ditandai dengan bonus demografi, sementara Jepang tengah menghadapi...

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 3:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas...

Cegah Keracunan Massal, DPR RI Usul Pengadaan MBG Dikelola oleh Sekolah

Masyarakat Kritik, Tanggapan Presiden Prabowo Soal Kasus Keracunan MBG Hanya: 0,00017 Persen

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 1:25 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Massa yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi...

Next Post
Sekda Kota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Sekda Kota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved