ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 3:59 pm
in Nasional
0 0
0
Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

Ilustrasi, BUMN Indonesia. (Foto: dok/Istimewa)

Post Views: 2,216

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (2/10/2025).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. Kepastian pengesahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara dan tata kelola BUMN di Indonesia.

Total 84 pasal mengalami perubahan signifikan dalam revisi undang-undang ini, mencakup aspek fundamental mulai dari nomenklatur kelembagaan hingga pengaturan konflik kepentingan. Revisi ini diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan perekonomian nasional serta memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan.

Pimpinan sidang, Dasco, memastikan persetujuan ini setelah menanyakan kepada peserta rapat paripurna mengenai RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Para anggota Dewan serentak menjawab “Setuju,” diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan resmi, Kamis, (2/10/2025).

Salah satu perubahan paling mendasar yang dibawa oleh revisi UU BUMN ini adalah transformasi kelembagaan yang mengurus BUMN.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

Revisi ini mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan pergeseran fungsi dan peran dalam pengawasan serta optimalisasi BUMN.

BP BUMN akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan kewenangan yang lebih luas. Kewenangan BP BUMN ini diperluas untuk mengoptimalkan peran BUMN secara lebih efektif dan profesional.

Perubahan status ini juga sempat memunculkan diskusi mengenai potensi dihapusnya Kementerian BUMN seiring dengan masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta saat pengesahan RUU BUMN. (Foto: dok/Istimewa)

Dalam kerangka baru ini, undang-undang mengatur secara spesifik mengenai mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Transformasi ini bertujuan agar tata kelola BUMN menjadi lebih fokus pada aspek pengaturan dan pengawasan strategis. Harapannya, dengan adanya BP BUMN, BUMN dapat beroperasi lebih lincah dan tidak terbebani oleh fungsi eksekutif yang terlalu mendalam.

Selain itu, BP BUMN juga akan memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan tertentu, seperti pengaturan dividen Seri A Dwi Warna. Dividen ini nantinya akan dikelola secara langsung oleh BP BUMN, namun tetap memerlukan persetujuan dari Presiden. Langkah ini menunjukkan adanya sentralisasi kebijakan strategis di bawah Badan Pengaturan yang baru dibentuk.

Baca Juga:  Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing

Revisi UU BUMN ini secara tegas menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan rangkap jabatan. Undang-undang yang baru ini melarang adanya rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang menduduki posisi di organ BUMN, baik sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade sebelumnya mengungkap ada 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN, yaitu:

  1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
  3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
  5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
  8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
  10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.
Baca Juga:  Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

Disahkannya UU BUMN yang baru ini membawa tantangan sekaligus harapan besar bagi masa depan perekonomian nasional. Dengan kerangka hukum yang lebih kokoh dan jelas, BUMN diharapkan dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap pendapatan negara dan pembangunan infrastruktur.

Namun, tantangannya terletak pada implementasi transisi kelembagaan dari Kementerian ke BP BUMN serta penegakan aturan rangkap jabatan yang baru.

UU BUMN yang baru ini diharapkan mampu menjadi fondasi bagi BUMN untuk menjadi pemain global yang kompetitif. Fokus pada optimalisasi peran BUMN, transparansi keuangan, dan tata kelola yang bersih menjadi kunci utama.

Revisi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan BUMN dapat berfungsi sebagai pilar ekonomi yang kuat, jauh dari intervensi politik dan konflik kepentingan.

(Abd/Tim)

Share News with:
Tags: BUMNDPRDPR RIRevisi BUMNUndang Undang

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama samaran 'Bjorka'...

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 8:42 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Indonesia saat ini berada di tengah momentum penting yang ditandai dengan bonus demografi, sementara Jepang tengah menghadapi...

Cegah Keracunan Massal, DPR RI Usul Pengadaan MBG Dikelola oleh Sekolah

Masyarakat Kritik, Tanggapan Presiden Prabowo Soal Kasus Keracunan MBG Hanya: 0,00017 Persen

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 1:25 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Massa yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi...

Aksi Buruh Ditunda, Said Iqbal Beri Penjelasan !

Aksi Buruh Ditunda, Said Iqbal Beri Penjelasan !

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 29, 2025 | 10:34 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Rencana aksi buruh KSP-PB tanggal 30 September 2025 di depan gedung DPR RI ditunda, dikarenakan pimpinan DPR...

Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

Menteri Purbaya Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 3:22 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan gerakan nasional pemberantasan rokok ilegal dengan target rampung dalam tiga bulan....

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

Mulai 1 Oktober 2025 Bandara dan Pelabuhan Internasional, Terapkan Sistem Digital “All Indonesia”

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 27, 2025 | 2:35 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan sistem digital terintegrasi "All Indonesia" di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan...

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Ricuh Akhir Agustus 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 24, 2025 | 10:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung...

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Perdananya di PBB

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 24, 2025 | 10:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi saksi kembalinya suara Indonesia di podium dunia. Setelah satu dekade absen...

Kepala BGN Tanggapi Santai Ancaman Purbaya Soal Anggaran MBG

Kepala BGN Tanggapi Santai Ancaman Purbaya Soal Anggaran MBG

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 22, 2025 | 11:09 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi santai soal 'ancaman' penarikan anggaran dari Menteri Keuangan Purbaya...

PDIP Pecat Wahyudin Moridu Akibat Ucapan Viral “Rampok Uang Negara”

PDIP Pecat Wahyudin Moridu Akibat Ucapan Viral “Rampok Uang Negara”

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 20, 2025 | 6:31 pm
0

ProLKN.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggotanya yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan...

Next Post
Pemerintah Desa Lebuh Salurkan BLT Periode Oktober 2025 Pada 30 KPM

Pemerintah Desa Lebuh Salurkan BLT Periode Oktober 2025 Pada 30 KPM

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved