Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (2/10/2025).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. Kepastian pengesahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara dan tata kelola BUMN di Indonesia.
Total 84 pasal mengalami perubahan signifikan dalam revisi undang-undang ini, mencakup aspek fundamental mulai dari nomenklatur kelembagaan hingga pengaturan konflik kepentingan. Revisi ini diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan perekonomian nasional serta memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan.
Pimpinan sidang, Dasco, memastikan persetujuan ini setelah menanyakan kepada peserta rapat paripurna mengenai RUU tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Para anggota Dewan serentak menjawab “Setuju,” diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan resmi, Kamis, (2/10/2025).
Salah satu perubahan paling mendasar yang dibawa oleh revisi UU BUMN ini adalah transformasi kelembagaan yang mengurus BUMN.
Revisi ini mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan pergeseran fungsi dan peran dalam pengawasan serta optimalisasi BUMN.
BP BUMN akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan kewenangan yang lebih luas. Kewenangan BP BUMN ini diperluas untuk mengoptimalkan peran BUMN secara lebih efektif dan profesional.
Perubahan status ini juga sempat memunculkan diskusi mengenai potensi dihapusnya Kementerian BUMN seiring dengan masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Dalam kerangka baru ini, undang-undang mengatur secara spesifik mengenai mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Transformasi ini bertujuan agar tata kelola BUMN menjadi lebih fokus pada aspek pengaturan dan pengawasan strategis. Harapannya, dengan adanya BP BUMN, BUMN dapat beroperasi lebih lincah dan tidak terbebani oleh fungsi eksekutif yang terlalu mendalam.
Selain itu, BP BUMN juga akan memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan tertentu, seperti pengaturan dividen Seri A Dwi Warna. Dividen ini nantinya akan dikelola secara langsung oleh BP BUMN, namun tetap memerlukan persetujuan dari Presiden. Langkah ini menunjukkan adanya sentralisasi kebijakan strategis di bawah Badan Pengaturan yang baru dibentuk.
Revisi UU BUMN ini secara tegas menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan rangkap jabatan. Undang-undang yang baru ini melarang adanya rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang menduduki posisi di organ BUMN, baik sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade sebelumnya mengungkap ada 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN, yaitu:
- Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
- Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
- Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.
Disahkannya UU BUMN yang baru ini membawa tantangan sekaligus harapan besar bagi masa depan perekonomian nasional. Dengan kerangka hukum yang lebih kokoh dan jelas, BUMN diharapkan dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap pendapatan negara dan pembangunan infrastruktur.
Namun, tantangannya terletak pada implementasi transisi kelembagaan dari Kementerian ke BP BUMN serta penegakan aturan rangkap jabatan yang baru.
UU BUMN yang baru ini diharapkan mampu menjadi fondasi bagi BUMN untuk menjadi pemain global yang kompetitif. Fokus pada optimalisasi peran BUMN, transparansi keuangan, dan tata kelola yang bersih menjadi kunci utama.
Revisi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan BUMN dapat berfungsi sebagai pilar ekonomi yang kuat, jauh dari intervensi politik dan konflik kepentingan.
(Abd/Tim)