Batam, ProLKN.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan publik setelah diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi rumah milik warga Baloi berinisial IJ pada Kamis, (17/07/2025) lalu.
Dugaan pelanggaran prosedur ini diungkap oleh penggiat sosial sekaligus pemerhati hukum, Haris, yang menilai tindakan pengadilan telah melenceng dari aturan hukum yang berlaku.
Menurut Haris, eksekusi tersebut berpotensi cacat hukum karena pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 207.
Dalam rekaman video yang beredar dan keterangan dari warga sekitar lokasi, tidak terlihat adanya pembacaan surat amar penetapan keputusan pengadilan di tempat kejadian, yang seharusnya menjadi bagian wajib dari proses eksekusi.
Sejumlah awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kota Batam untuk meminta keterangan resmi terkait prosedur eksekusi tersebut. Alih-alih mendapatkan penjelasan detail dan transparan, suasana justru memanas, pada Senin (11/08/2025).
Seorang oknum pegawai pengadilan diduga memantik emosi awak media saat sesi tanya jawab, sehingga memicu keributan kecil di area pengadilan. Kejadian ini menambah catatan buruk dalam proses klarifikasi yang seharusnya berjalan terbuka dan informatif, mengingat PN Batam memiliki kanal informasi seperti situs web resmi dan akun media sosial resmi untuk berinteraksi dengan publik.
Pelanggaran Prosedur Berdasarkan RBg Pasal 207
RBg Pasal 207 secara jelas mengatur bahwa pihak yang menang perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Ketua pengadilan kemudian wajib memanggil pihak yang kalah untuk memberikan tenggang waktu maksimal 8 hari agar putusan dilaksanakan secara sukarela.
Jika tidak dilaksanakan, barulah pengadilan berhak mengeluarkan penetapan eksekusi dan melaksanakan penyitaan atau pengosongan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat kewajiban membacakan surat penetapan eksekusi di lokasi, di hadapan pihak yang akan dieksekusi atau saksi yang sah, serta membuat berita acara resmi yang memuat hari, tanggal, jam, identitas saksi, dan uraian tindakan eksekusi.
Fakta yang ada pada kasus IJ menunjukkan tidak adanya pembacaan amar tersebut, sehingga berpotensi melanggar aturan ini.
Pengadilan Negeri Batam sendiri memiliki wilayah yurisdiksi yang mencakup seluruh wilayah Kota Batam. Sebagai lembaga peradilan, PN Batam memiliki tugas untuk menegakkan putusan hukum, termasuk dalam hal eksekusi.
Berdasarkan informasi dari direktori putusan Mahkamah Agung, PN Batam menangani berbagai jenis perkara, termasuk perdata.
Haris menegaskan, sebagai penegak hukum, pengadilan tidak boleh bertindak di luar prosedur yang telah diatur.
“Ini bukan masalah kecil. Kalau aturan jelas diabaikan, maka pelaksanaan eksekusi menjadi cacat hukum. Lebih parah lagi jika pengadilan justru menjadi alat pihak tertentu, seperti rentenir atau pihak swasta yang tidak berwenang, untuk mengambil alih aset warga,” ujarnya Senin (11/08/2025).
Haris juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak swasta yang tidak memiliki kedudukan hukum setara bank atau lembaga resmi dalam proses eksekusi. Menurutnya, hal ini melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan putusan pengadilan yang hanya boleh dijalankan oleh pejabat berwenang.
Ia mengkhawatirkan jika PN Batam diduga menjadi payung hitam bagi rentenir dalam eksekusi rumah ilegal, seperti yang pernah diberitakan.
Kasus ini bukan kali pertama PN Batam diterpa isu negatif. Sebelumnya, PN Batam juga pernah disorot terkait dugaan cacat hukum dalam pengosongan rumah di Baloi Indah, serta tudingan menjadi mesin eksekusi mafia lahan.
Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu dicermati lebih dalam oleh lembaga pengawas peradilan.
Desakan Publik
Menyikapi dugaan pelanggaran prosedur dan isu-isu yang menyelimuti PN Batam, sejumlah pegiat sosial dan warga Batam mendesak agar:
- Pengadilan Negeri Kota Batam mempublikasikan seluruh dokumen resmi eksekusi, termasuk penetapan, berita acara, dan daftar saksi terkait kasus IJ. Transparansi ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
- Mahkamah Agung melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PN Batam. Sebagai lembaga tertinggi peradilan, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengadilan di bawahnya.
- Ombudsman RI mengawasi dan memeriksa potensi maladministrasi dalam kasus ini. Ombudsman memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini juga mengingatkan pada kasus-kasus lain di mana PN Batam telah menegakkan putusan hukum, seperti eksekusi rumah di Jalan Anggrek Dalam Baloi Indah, serta permohonan eksekusi terkait Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter. Namun, penegakan hukum harus selalu berjalan di atas rel prosedur yang benar.
Kasus eksekusi rumah IJ di Baloi membuka pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan di Batam. Jika benar prosedur yang diatur dalam RBg Pasal 207 diabaikan, maka pelaksanaan eksekusi tersebut bukan hanya cacat hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Publik berharap agar lembaga peradilan di Batam dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat undang-undang dan prinsip-prinsip keadilan.
Informasi mengenai jadwal sidang dapat diakses melalui sistem informasi pengadilan, namun substansi pelaksanaan eksekusi harus tetap sesuai koridor hukum.
(Ardie)